Header Ads

Pelaku penusukan anggota Polri berhasil ditangkap

Sriwijaya Radio - Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi M.M didampingi Kasubdit  PPA Kompol Suryadi S.I.K dan Kani#t 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Zainuri, S.H., WSC melaksanakan konferensi pers bersama Wartawan Media Cetak, Elektronik dan online, Selasa (28/1)  bertempat di Polda Sumsel.
Konferensi Pers terkait keberhasilan Jajaran Polda Sumsel menangkap tersangka Roni umur 18 tahun pelaku penusukan anggota Polri korban Aiptu Eko Linardi anggota Polsek IB I.
Kejadian bermula beberapa anggota opsnal Polsekta IB 1 Palembang melaksanakan giat hunting bertempat Simpang Empat Lampu Merah Macan Lindungan Jalan Soekarno Hatta Palembang melihat dua orang pelaku sedang naik 1 mobil truk yang sedang berhenti di lampu merah. Melihat kejadian tersebut korban langsung mendekati ke 2 pelaku. Namun secara tiba-tiba pelaku Roni langsung menyerang korban Aiptu Eko Linardi anggota Polsekta IB 1 Polrestabes Palembang. Dengan cara menusuk menggunakan sajam ke arah dada sebelah kiri korban. Pelaku April Hermanto memukul kepala korban, sehingga pelaku April Hermanto berhasil diamankan sedangkan pelaku Roni yang menusuk korban berhasil melarikan diri.
Pada  hari Senin tanggal 27 Januari 2020 team unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dipimpin oleh Kompol Zainuri, S.H., WSC berhasil menangkap pelaku Roni di desa Talang Beton kecamatan Penukal Utara kabupaten Pali. Namun saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan mencoba berlari menghindari petugas, hingga akhirnya pelaku bernama Roni berhasil diamankan dan dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki.
Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 5 ( lima) tahun penjara. Dengan barang bukti 1 ( satu) buah senjata tajam jenis pisau cap garpu panjang lebih kurang 15 cm.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.