PANGKAS PROSEDUR PELAYANAN, RS WAJIB TERIMA PASIEN YANG SEDANG MUDIK
Sriwijaya
Radio-Palembang. Tahun ini para peserta JKN-KIS bisa berlega, pasalnya
BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur
pelayanannya, sebab sejak H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri tahun 2016,
BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta
JKN-KIS ( Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu
Jakarta Sehat dan Kartu Jamkesmas) yang sedang mudik lebaran. Ini dimaksudkan
agar peserta BPJS kesehatan atau pemegang kartu JKN-KIS bisa berobat diluar
wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk
prosedurnya peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit
terdekat yang di tunjuk oleh kantor cabang. Hal ini di ungkapkan Kepala
BPJS Kesehatan Divisi Regional III Sumbagsel, Fachrurrazi, pagi tadi ( 29/6),
saat bertemu dengan media cetak dan elektronik di kantor BPJS Kesehatan Cabang
Palembang. Menurutnya kebijakan pemangkasan prosedur ini hanya berlaku
bagi para peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif, ia juga menegaskan
selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang sudah
di tetapkan, tindakan medis yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan dokter, maka
fasilitas kesehatan tidak diperkenankan meminta biaya dari peserta. “ ini harus
dipertegas, bahwa peserta BPJS Kesehatan yang melakukan sesuai dengan
prosedur, sangat tidak diperkenankan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan
meminta biaya dengan pasien, apabila ada kejadian seperti ini segera laporkan
ke BPJS Kesehatan” tegasnya. Informasi berkaitan dengan pemangkasan
prosedur ini sendiri telah di sosialisasikan terlebih dahulu kepada pihak rumah
sakit agar tidak jadi kesalahan. Bahkan untuk mempermudah peserta, BPJS
Kesehatan juga membuka pusat layanan informasi 24 Jam di nomor 1500400,
sementara untuk informasi daftar fasilitas kesehatan dan Hotline Service bisa dilihat di
website BPJS Kesehatan. .Sementara pola penanganan kasus kecelakaan,
untuk kecelakaan ganda yang akan menjamin adalah Jasaraharja. Tetapi seandainya
terjadi kecelakaan tunggal ditanggung oleh PT.Taspen apabila korban
adalah PNS, kalau korban pekerja penerima upah yang menjamin adalah BPJS
Ketenagakerjaan, kalau peserta JKN-KIS yang menjamin adalah BPJS Kesehatan. “
semua ini harus dilengkapi dengan surat menyurat dari pihak terkait seperti Kepolisian”.Jelasnya.
Ia juga menghimbau para peserta yang mudik harus membawa kartu JKN-KIS, agar
mempermudah untuk melakukan atau mendapatkan pelayanan kesehatan. “ yang mudik
saya minta jangan lupa membawa kartu JKN-KIS, dan kalau bisa ketika ingin
mendapatkan pelayanan kesehatan agar datang ke rumah sakit tipe C atau D, hal
ini agar rumah sakit tipe B bisa memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat
lebih berat, tetapi seandainya saat sakit atau kecelakaan di wilayah yang dekat
dengan rumah sakit tipe B , peserta diminta untuk langsung kerumah sakit
tersebut” jelasnya. C’Mar