Header Ads

PANGKAS PROSEDUR PELAYANAN, RS WAJIB TERIMA PASIEN YANG SEDANG MUDIK




Sriwijaya Radio-Palembang. Tahun ini para peserta JKN-KIS bisa berlega, pasalnya  BPJS Kesehatan menerapkan  kebijakan khusus terkait  prosedur pelayanannya, sebab  sejak H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri tahun 2016,  BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS ( Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jamkesmas) yang sedang mudik lebaran. Ini dimaksudkan agar peserta BPJS kesehatan atau pemegang kartu JKN-KIS bisa berobat diluar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang di tunjuk oleh kantor cabang. Hal ini di ungkapkan Kepala  BPJS Kesehatan Divisi Regional III Sumbagsel, Fachrurrazi, pagi tadi ( 29/6), saat bertemu dengan media cetak dan elektronik di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palembang. Menurutnya  kebijakan pemangkasan prosedur ini hanya berlaku bagi para peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif, ia juga menegaskan  selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang sudah di tetapkan, tindakan medis yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan meminta biaya dari peserta. “ ini harus dipertegas, bahwa peserta BPJS Kesehatan yang melakukan  sesuai dengan prosedur, sangat tidak diperkenankan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan meminta biaya dengan pasien, apabila ada kejadian seperti ini segera laporkan ke BPJS Kesehatan” tegasnya.  Informasi berkaitan dengan pemangkasan prosedur ini sendiri telah di sosialisasikan terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit agar tidak jadi kesalahan.  Bahkan untuk mempermudah peserta, BPJS Kesehatan juga membuka pusat layanan informasi 24 Jam di nomor 1500400, sementara untuk informasi  daftar fasilitas kesehatan dan Hotline Service bisa dilihat di website BPJS Kesehatan. .Sementara  pola penanganan kasus kecelakaan, untuk kecelakaan ganda yang akan menjamin adalah Jasaraharja. Tetapi seandainya terjadi kecelakaan tunggal ditanggung oleh PT.Taspen  apabila korban adalah PNS, kalau korban pekerja penerima upah yang menjamin adalah BPJS Ketenagakerjaan, kalau peserta JKN-KIS yang menjamin adalah BPJS Kesehatan. “ semua ini harus dilengkapi dengan surat menyurat dari pihak terkait seperti Kepolisian”.Jelasnya. Ia juga menghimbau para peserta yang mudik harus membawa kartu JKN-KIS, agar mempermudah untuk melakukan atau mendapatkan pelayanan kesehatan. “ yang mudik saya minta jangan lupa membawa kartu JKN-KIS, dan kalau bisa ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan agar datang ke rumah sakit tipe C atau D, hal ini agar rumah sakit tipe B bisa memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat lebih berat, tetapi seandainya saat sakit atau kecelakaan di wilayah yang dekat dengan rumah sakit tipe B , peserta diminta untuk langsung kerumah sakit tersebut” jelasnya. C’Mar




Diberdayakan oleh Blogger.