HEBAT, WARGA PALEMBANG KEMBALIKAN KARTU KIS
Sriwijaya Radio, Palembang- Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme rujukan
berjenjang dan atas indikasi medis. KIS
yang di terbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan
termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan
terbagi menjadi dua jenis kepesertaan.
Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran,
baik membayar sendiri (mandiri), ataupun
berkontribusi bersama pemberi kerjanya (
buruh atau pekerja). Kedua, kelompok
masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah
(Penerima Bantuan Iuran atau PBI). Sementara pemegang kartu eks Askes, Jamkesmas masih
tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
Dalam pertemuan dengan awak media BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang , dijelaskan
bahwa tahun ini peserta KIS-PBI di wilayah kantor cabang
Utama Palembang, dengan cakupan wilayah
kerja Kota Palembang sebanyak 444.646 jiwa peserta, Kabupaten
Banyuasin302.097 jiwa peserta, Kabupaten Musi Banyuasin 187.992 jiwa peserta, Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 172.871 jiwa
peserta, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 268.987 jiwa peserta, dengan
demikian total keseluruhan 1.375.593 jiwa peserta.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Utama Palembang , dr. Sudarto KS, AAK , untuk tahun ini ada sekitar 12.122
penerima KIS-PBI di non aktifkan, karena
warga tersebut setelah divalidasi ada yang meninggal dunia dan juga terjadi perubahan
status tidak miskin lagi atau juga berubah domisili. Tetapi menurut Sudarto
untuk wilayah Palembang sendiri banyak warga yang memiliki kesadaran tinggi,
yaitu tidak mau menerima kartu KIS-PBI karena merasa diri mereka sudah mampu
dan berkecukupan secara ekonomi, kemudian beralih menjadi peserta mandiri. “
hebat loh , warga Palembang ini sangat punya hati nurani, dari data yang kita
punya, ada sekitar 80 warga Palembang yang dulu menerima KIS-PBI, sekarang
lebih memilih bayar iuran sendiri atau menjadi peserta mandiri, dan ini menurut
saya sangat luar biasa” ungkapnya. Dia
juga menjelaskan bagi peserta KIS non aktif ini diminta untuk segera mendaftar
ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri, dan mereka akan memiliki perbedaan,
karena kartu mereka langsung aktif tidak perlu menunggu sampai 14 hari, sebab
data mereka sudah ada.
Sudarto juga menjelaskan bahwa di
awal januari 2016 lalu, BPJS Kesehatan
sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan
Pengaduan Distribusi KIS-PBI, baik di tingkat kantor pusat, divisi regional
kantor cabang dan kantor layanan operasional kabupaten/kota (KLOK). “ posko ini
nantinya berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang diserahkan
BPJS Kesehatan ke pihak ke III (PT Pos dan JNE), apakah kartu tersebut sudah
benar-benar sampai kepada sasaran atau peserta Jamkesmas”, jelasnya.
Pemegang KIS-PBI mendapatkan pelayanan kelas III, seandainya seluruh ruang kelas III rumah sakit mitra BPJS Kesehatan
semuanya penuh, maka peserta akan dianaikan kelas menjadi kelas II, dengan
biaya tetap kelas III. Tetapi seandainya pemegang kartu KIS-PBI menaikkan kelas
sendiri dari kelas III ke kelas II atau I, maka kepesertaannya sebagai pemegang
katu KIS-PBI di cabut. “ kalau naik kelas sendiri tanpa ada prosedur , si
peserta itu akan dicabut kepesertaannya sebagai pemegang KIS-PBI karena sudah
dianggap mampu” ,tegasnya. C'Mar