Header Ads

SIDAK KPPT, PERIJINAN MAKSIMAL 14 HARI

Sriwijaya Radio, Palembang - Pasca mengahadiri acara Training of Trainers di Hotel Grand Zuri Palembang, secara spontan Walikota Palembang Harnojoyo menghentikan kendaraannya di depan kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang.

Harnojoyo langsung memasuki ruang KPPT untuk melihat dan memastikan bahwa pelayanan di KPPT berjalan dengan baik. Satu persatu pegawai maupun masyarakat yang sedang mengurus perijinan didekati Harnojoyo untuk menanyakan aktifitas di Kantor tersebut.

"Mana SOP nya, saya mau lihat, berapa hari maksimal mengurus SITU?", tanya Harno kepada pegawai KPPT.

Sembari membaca SOP Harno berujar, "Dalam SOP ini maksimal 14 hari kerja sudah selesai terhitung sejak kelengkapan berkas. Saya minta jangan sampai lebih dari 14 hari, jika 14 hari izin tersebut belum selesai, maka sudah dianggap SITU sah", ujar Harnojoyo kepada para pegawai KPPT.

Berdasarkan pantauan Walikota tersebut pelayanan KPPT pada hari ini berlangsung lancar, dan masyarakat terlayani dengan baik.

"Jadi jangan sampai malas mengurus ijin usaha di KPPT, karena Pemerintah Kota Palembang sudah memberlakukan pelayanan satu pintu, sehingga perijinan menjadi lebih mudah," terang Harno kepada Tim Sriwijaya Radio.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.