Header Ads

BOS PERUMAHAN INDERALAYA MASUK TARGET GIJZELING

Sriwijaya Radio, Palembang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbagsel mulai 'melirik' pengembang perumahan atau developer, yang notabene adalah Wajib Pajak (WP). Hal ini dipaparkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sumbagsel, Samon Jaya kepada Tim Sriwijaya Radio di ruangannya di Kanwil DJP Sumbagsel, Senin (20/4).

"Sudah masuk dalam database kita, WP pengembang properti di kawasan Indralaya. WP ini tidak pernah melaporkan PPn maupun PPh yang harusnya disetorkan. Jangankan menyetor, melaporkan saja tidak," ujarnya.

Selain tidak melaporkan, WP ini juga dicurigai menutup-nutupi perolehan pajak yang ada. Sebagai contoh, pengembang memasukkan PPn ke dalam proses jual-beli, namun tidak diakuinya. Padahal, sudah sesuai aturan, barang/ jasa kena pajak, wajib dibebankan PPn. Sehingga, meski tidak dibebankan PPn kepada pembeli, pengembang masih berkewajiban melaporkan dan membayar PPn tersebut kepada DJP. 

Dituturkan Samon, WP ini bahkan 'kucing-kucingan' dengan petugas pajak saat mendatangi langsung ke lokasi perumahan.

Sebelumnya, pihak pajak sudah berkali-kali mengirimkan surat himbauan, untuk segera melaporkan pajak yang harus dibayarkan.

"Sudah sejak tahun 2012 kita berikan surat himbauan, namun tak pernah ada tanggapan. Sehingga, hari ini kita sudah kirimkan surat panggilan, agar WP tersebut datang ke kantor, guna menjelaskan yang berkaitan dengan tanggung jawab mereka sebagai pengembang dalam membayar pajak,"ujar Samon.

Dijelaskan Samon, upaya pemanggilan ini dimaksudkan sebelum adanya tindakan lanjutan, seperti penyidikan. "Kanwil Pajak ini memiliki aturan dan proses tersendiri dalam menertibkan wajib pajak, jadi tidak serta merta langsung ke ranah pidana perpajakan (gijzeling). Ada tahapan-tahapannya," jelasnya.

WP pengembang yang mengembangkan sentra properti dikawasan Indralaya ini hanyalah salah satu WP yang 'diintai' DJP. Masih ada puluhan WP pengembang lainnya, yang tentunya akan segera ditindaklanjuti oleh DJP.

"Kami menghimbau untuk semua WP pengembang, agar segera melaporkan PPn dan PPh demi menunaikan kewajiban sebagai WP taat pajak," tutur Samon.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Samon Jaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.