Header Ads

ROMI-MASYITO DIVONIS 6 DAN 4 TAHUN PENJARA, PENGHAPUSAN HAK PILIH MEMILIH TIDAK DIKABULKAN

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari Jaksa Penuntut Umum, maupun dari penasihat hukum terdakwa, akhirnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara, terhadap Walikota Palembang Non-aktif Romi Herton, dan vonis empat tahun penjara, kepada sang istri, Masyito Romi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Selain itu, Hakim Muchlis Effendy, juga membacakan putusan, terdakwa masing-masing membayar denda sebesar 200 juta rupiah, atau kurungan dua bulan penjara.

Suami istri tersebut dijerat dengan pasal 22 juncto pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dalam  UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau pasal 21 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Hal yang memberatkan, Romi dan Masyito terbukti memberikan keterangan palsu, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta dianggap mencederai marwah MK dan nilai-nilai pemilu secara langsung. Meski demikian, hal meringankan keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, dan Masyito mengakui telah menyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar serta mengakui telah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Sementara, tuntutan JPU untuk menghapus hak pilih dan memilih selama 11 tahun, tidak dikabulkan. Menurut Majelis Hakim, tuntutan tersebut tidak jelas asal-usulnya.

Selesai pembacaan putusan, Hakim menanyakan apakah akan mengajukan banding, Romi Herton dan Masyito mengaku masih akan berunding dengan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Romi.

Di sisi lain, Plt Walikota Palembang Harnojoyo, tidak bersedia berkomentar apapun terkait putusan tersebut. Harnojoyo hanya melemparkan senyum kepada para awak media yang menunggunya di Kantor Walikota Jalan Merdeka Palembang. 

Namun, kepada Tim Sriwijaya Radio, Kabag Humas Pemkot Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Romi membisikkan pesan kepadanya sebelum sidang dimulai, untuk tetap solid menjalankan pemerintahan. "Kami menghormati putusan hakim. Dan Bapak (Romi, red) berpesan, agar semua elemen pemerintahan termasuk pejabat untuk kompak membangun Kota Palembang dengan lebih baik lagi," ujar Dewa.

Banyaknya pejabat Pemkot Palembang yang ikut menyaksikan sidang putusan, dikatakan Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat, tidak akan mengganggu roda pemerintahan. "Kalau untuk vonis hakim, bukan kapasitas saya untuk berbicara. Tetapi kalau pejabat Pemkot yang menghadiri langsung persidangan, sudah terlebih dahulu mendapatkan izin. Apalagi ini sidang terakhir. Meski dua hari, tetapi menurut saya tidak akan mengganggu roda pemerintahan," ujarnya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.