Header Ads

Pemkot Ancam Sanksi Bagi Pengelola Parkir Tanpa SITU


SRIWIJAYA RADIO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang akan melakukan sangsi tegas bagi perusahaan yang areal parkirnya tidak memiliki izin SITU berupa penutupan usaha bagi perusahaan tersebut.

"Lapangan parkir harus ada SITU (surat izin tempat usaha). Sebelum penutupan usaha tindakan akhir, kita terlebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang ir Ridwan MM, Rabu (25/9/2013).

Dia juga menyebutkan, dari data sampai sekarang tercatat SITU sebanyak 6.159 berkas. "Ya dari SITU yang terdata sampai saat ini ke kita 6.159 berkas, pendapatannya baru tercapai Rp 6 miliar dari ditargetkan Rp 9 miliar, ya baru 60 persen tercapai," terang Ridwan. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang mengejar target lapangan parkir harus ada SITU.

"Sekarang kita lakukan jemput bola, perusahaan yang belum ada SITU dibina harus ada SITU seperti Palembang Indah Mall (PIM) dengan Palembang Trade Centre (PTC) belum ada SITU, saat ini mereka sedang mengurusnya. Sedangan Palembang Square (PS) Mall area parkirnya sudah ada SITU," paparnya.

Dia menambahkan, ada itikat baik mereka akan mengurus SITU, sebab kalau tidak ada respon pihaknya memberikan SP1, 2 dan 3 bahkan akan melakukan penutupan usaha mereka.

Kedepan, menurut Ridwan akan melakukan jemput bola untuk bandara terkait izin retribusi gangguan. "Sebab bandara kita belum ada izin retribusi ganguan kita akan lakukan jemput bola. Ini karena adanya perubahan perda izin gangguan yakni, perda no 8 tentang pembinan dan retribusi izin gangguan. Saat ini kita sedang buat drap dulu untuk revisi perda," jelasnya.

Saat ditanya, apakah gudang-gudang besar tempat penyimpanan semuanya sudah memiliki izin gangguan. Dia menjawab ada juga gudang tersebut belum memiliki izin gangguan. "Ya ada juga gudang yang belum miliki izin gangguan," katanya.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.