Pemkot Ancam Sanksi Bagi Pengelola Parkir Tanpa SITU
SRIWIJAYA
RADIO - Pemerintah Kota
(Pemkot) Palembang melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota
Palembang akan melakukan sangsi tegas bagi perusahaan yang areal parkirnya
tidak memiliki izin SITU berupa penutupan usaha bagi perusahaan tersebut.
"Lapangan
parkir harus ada SITU (surat izin tempat usaha). Sebelum penutupan usaha
tindakan akhir, kita terlebih dulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan
3," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang ir
Ridwan MM, Rabu (25/9/2013).
Dia
juga menyebutkan, dari data sampai sekarang tercatat SITU sebanyak 6.159
berkas. "Ya dari SITU yang terdata sampai saat ini ke kita 6.159 berkas,
pendapatannya baru tercapai Rp 6 miliar dari ditargetkan Rp 9 miliar, ya baru
60 persen tercapai," terang Ridwan. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang
mengejar target lapangan parkir harus ada SITU.
"Sekarang
kita lakukan jemput bola, perusahaan yang belum ada SITU dibina harus ada SITU
seperti Palembang Indah Mall (PIM) dengan Palembang Trade Centre (PTC) belum
ada SITU, saat ini mereka sedang mengurusnya. Sedangan Palembang Square (PS)
Mall area parkirnya sudah ada SITU," paparnya.
Dia
menambahkan, ada itikat baik mereka akan mengurus SITU, sebab kalau tidak ada
respon pihaknya memberikan SP1, 2 dan 3 bahkan akan melakukan penutupan usaha
mereka.
Kedepan,
menurut Ridwan akan melakukan jemput bola untuk bandara terkait izin retribusi
gangguan. "Sebab bandara kita belum ada izin retribusi ganguan kita akan
lakukan jemput bola. Ini karena adanya perubahan perda izin gangguan yakni,
perda no 8 tentang pembinan dan retribusi izin gangguan. Saat ini kita sedang
buat drap dulu untuk revisi perda," jelasnya.
Saat
ditanya, apakah gudang-gudang besar tempat penyimpanan semuanya sudah memiliki
izin gangguan. Dia menjawab ada juga gudang tersebut belum memiliki izin
gangguan. "Ya ada juga gudang yang belum miliki izin gangguan,"
katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar