Pemkab Musirawas Sudah Usulkan Pelepasan Areal 12.000 Ha
SRIWIJAYA
RADIO – Terkait tuntutan
warga yang bermukim dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT MHP, Camat
Muaralakitan Adi Winata mengatakan, pemerintah tetap mengakomodir apa yang
menjadi tuntutan masyarakat tersebut. Tapi menurutnya, untuk menyelesaikan
persoalan tersebut butuh waktu dan perlu ditelusuri akar persoalan yang memicu
munculnya sengketa antara warga dengan perusahaan.
Adi
Winata menjelaskan, pada tahun 2008 lalu, pasca aksi yang dilakukan oleh warga,
pemerintah sudah berupaya untuk mengusulkan pelepasan areal seluas 12.000
hektar lahan dalam kawasan HTI yang dikelola oleh PT MHP. Lahan tersebut
diperuntukkan bagi enam desa yang sudah terbentuk didalam kawasan tersebut,
yaitu SP5, SP6, SP7, Sp9, SP10 dan SP11.
“Itu
sudah masuk dalam tata ruang. Tapi ternyata belum disetujui oleh pemerintah
pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan, karena untuk pelepasan areal itu
merupakan kewenangan pusat,” paparnya.
Padahal
kata Adi Winata, menurut masyarakat masih ada tanah ulayat dan tanah adat yang
masuk dalam izin HTI PT MHP. Inilah yang kemudian dituntut oleh warga. “Inilah
yang kita telusuri, yang katanya ada juga lahan warga 5.700 hektar, itu juga
kita telusuri dan cari solusi terbaik. Memang secara fakta ada enam desa
dikawasan HTI PT MHP tersebut. Dalam hal ini pemerintah tidak tinggal diam,
hanya saja perlu proses supaya persoalannya menjadi jelas sehingga masalah ini
bisa diselesaikan secara baik, sudah ada arahan dari Pemda, sudah dibentuk tim
penyelesaian,” katanya.
Seperti
diberitakan, puluhan warga yang berasal dari desa di kawasan Trans Hutan
Tanaman Industri (HTI), Desa SP9 Harapan Makmur Kecamatan Muaralakitan kembali
menggelar unjukrasa ke gedung DPRD Musirawas, Senin (23/9/2013). Mereka
menuntut agar pemerintah dapat bertindak tegas dalam menyelesaikan sengketa
tata batas wilayah desa mereka yang sampai saat ini tak kunjung selesai.
Tidak ada komentar
Posting Komentar