Header Ads

Pemkab Musirawas Sudah Usulkan Pelepasan Areal 12.000 Ha


SRIWIJAYA RADIO – Terkait tuntutan warga yang bermukim dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT MHP, Camat Muaralakitan Adi Winata mengatakan, pemerintah tetap mengakomodir apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut. Tapi menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan tersebut butuh waktu dan perlu ditelusuri akar persoalan yang memicu munculnya sengketa antara warga dengan perusahaan.

Adi Winata menjelaskan, pada tahun 2008 lalu, pasca aksi yang dilakukan oleh warga, pemerintah sudah berupaya untuk mengusulkan pelepasan areal seluas 12.000 hektar lahan dalam kawasan HTI yang dikelola oleh PT MHP. Lahan tersebut diperuntukkan bagi enam desa yang sudah terbentuk didalam kawasan tersebut, yaitu SP5, SP6, SP7, Sp9, SP10 dan SP11.

“Itu sudah masuk dalam tata ruang. Tapi ternyata belum disetujui oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan, karena untuk pelepasan areal itu merupakan kewenangan pusat,” paparnya.

Padahal kata Adi Winata, menurut masyarakat masih ada tanah ulayat dan tanah adat yang masuk dalam izin HTI PT MHP. Inilah yang kemudian dituntut oleh warga. “Inilah yang kita telusuri, yang katanya ada juga lahan warga 5.700 hektar, itu juga kita telusuri dan cari solusi terbaik. Memang secara fakta ada enam desa dikawasan HTI PT MHP tersebut. Dalam hal ini pemerintah tidak tinggal diam, hanya saja perlu proses supaya persoalannya menjadi jelas sehingga masalah ini bisa diselesaikan secara baik, sudah ada arahan dari Pemda, sudah dibentuk tim penyelesaian,” katanya.

Seperti diberitakan, puluhan warga yang berasal dari desa di kawasan Trans Hutan Tanaman Industri (HTI), Desa SP9 Harapan Makmur Kecamatan Muaralakitan kembali menggelar unjukrasa ke gedung DPRD Musirawas, Senin (23/9/2013). Mereka menuntut agar pemerintah dapat bertindak tegas dalam menyelesaikan sengketa tata batas wilayah desa mereka yang sampai saat ini tak kunjung selesai.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.