Header Ads

Jelang Penerimaan CPNS, Pemohon SKCK Meningkat


SRIWIJAYA RADIO - Menjelang penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya akan dilaksanakan September 2013 ini, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres OKI mengalami peningkatan dalam sehari mencapai 50-70 orang.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Intelkan AKP Eko Susanto SH, Selasa (3/9/2013) menerangkan, terjadi peningkatan permohonan pembuatan SKCK sejak sepekan terakhir. Hal ini terjadi karena banyaknya masyarakat yang membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan CPNS.

“Saat ini terjadi peningkatan jumlah pemohon pembuatan SKCKsejak seminggu ini, kebanyakan untuk melamar CPNS,” sebut AKP Eko.

Menurut Eko, syarat untuk memperoleh SKCK ini adalah membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon, membawa fotocopi KTP dan kartu keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan, membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar, pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi.

“Setelah persyaratan lengkap selanjutnya baru kita proses untuk menerbitkan SKCK,” ujar Eko.

Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK yakni, membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal habis masanya selama 6 bulan, membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan, membawa fotocopy KTP dan kartu keluarga, membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
“Untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 10 ribu, sedangkan untuk sidik jari sebesar Rp 35 ribu,” tutur Kasat Intel.

Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.