Jelang Penerimaan CPNS, Pemohon SKCK Meningkat
SRIWIJAYA
RADIO - Menjelang
penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya akan dilaksanakan
September 2013 ini, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) di Polres OKI mengalami peningkatan dalam sehari
mencapai 50-70 orang.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat
Intelkan AKP Eko Susanto SH, Selasa (3/9/2013) menerangkan, terjadi peningkatan
permohonan pembuatan SKCK sejak sepekan terakhir. Hal ini
terjadi karena banyaknya masyarakat yang membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan
CPNS.
“Saat
ini terjadi peningkatan jumlah pemohon pembuatan SKCKsejak seminggu ini,
kebanyakan untuk melamar CPNS,” sebut AKP Eko.
Menurut
Eko, syarat untuk memperoleh SKCK ini adalah membawa surat pengantar
dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon,
membawa fotocopi KTP dan kartu keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
surat pengantar dari kantor kelurahan, membawa pas foto terbaru dan berwarna
ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah
disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar, pengambilan sidik jari oleh
petugas identifikasi.
“Setelah
persyaratan lengkap selanjutnya baru kita proses untuk menerbitkan SKCK,” ujar
Eko.
Sedangkan
untuk memperpanjang masa berlaku SKCK yakni, membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir,
maksimal habis masanya selama 6 bulan, membawa surat pengantar dari kantor
kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6
bulan, membawa fotocopy KTP dan kartu keluarga, membawa pas foto terbaru yang
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
“Untuk
biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 10 ribu, sedangkan untuk
sidik jari sebesar Rp 35 ribu,” tutur Kasat Intel.
Ia
menjelaskan, hal ini sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan
Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor:
ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun
2010.
Tidak ada komentar
Posting Komentar