Header Ads

Laporkan Kasus Korupsi Bisa Pakai Nama Samaran


SRIWIJAYA RADIO - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja SH SpN LLM dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo mensosialisasikan situs wbs.lpkpp.go.id untuk warga melaporkan dugaan kasus korupsi.

"Silahkan klik wbs.lpkpp.go.id. Seperti kata Pak Adnan tadi, pakai nama samaran pun asal datanya benar bisa diungkap. Dengan mengklik ini memberi kesempatan orang melapor lewat email. Ini baru diperkenalkan. Sudah ada yang masuk, tapi kita tidak mau seudzon. Data mesti lengkap," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Agus Raharjo didampingi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja SH SpN LLM saat berkunjung ke dapur Sripo Jl Basuki Rahmad 1608 B-D Palembang, Kamis (22/8/2013).

Kedatangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja SH SpN LLM dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Agus Raharjo hadir di Hotel Aryaduta Palembang melakukan pertemuan dengan jajaran Pemkot Palembang terkait pengadaan barang instansi pemerintah yang baik.

"LKPP ini berdiri sejak 2008. Kita bergandengan dengan KPK karena 44 persen kasus menyangkut pengadaan. Orang sekarang mau merubah mainsite, kalau mau baik tidak mau berurusan dengan KPK. Makanya kita berusaha agar tidak terjadi lagi sudah ada pemenang proyek dana APBD/APBN sebelum lelang. Dengan Ina Proc, e-Cataloge LKPP ini terupdate terus sistem lelang elektronik. Semua proyek APBD/APBN harus dilaporkan," kata Agus Raharjo.

Agus menjelaskan dalam laporan ini pembelian yang dilakukan "plat merah" atau instansi pemerintah akan lebih murah. Contoh pembelian mesin traktor F1500-IN yang harga retailnya Rp 12.348.000 bisa dibeli seharga Rp 11.113.200 oleh instansi pemerintah. Begitu juga mesin F220-D yang harga retailnya Rp 10.899.000 bisa dibeli seharga Rp 9.809.100 oleh instansi pemerintah.

"Kita baru 800 produk obat-obatan, kendaraan bermotor, alat pertanian," kata Agus.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja SH SpN LLM menyayangkan pertemuan dengan lingkungan Pemkot Palembang tidak melibatkan kehadiaran legislatif (DPRD).

"Padahal korupsi pengadaan barang ini ini, DPR-nya kan bisa tahu proyeknya apa, siapa pemenangnya. Seperti kasus Nazarudin, Hambalang itu melibatkan banyak pihak," ujar Adnan.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.