Disperindag Sumsel Periksa Timbangan Pedagang di Pagaralam
SRIWIJAYA
RADIO - UPTD Balai
Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan tera ulang kepada ratusan
timbangan milik para pedagang di Kota Pagaralam, Rabu (21/8/2013).
Hal
tersebut dilakukan untuk memastikan timbangan para pedagang disejumlah pasar di Pagaralam menggunakan timbangan yang sesuai
takaran dalam transaksi jual beli, agar tidak ada pembeli yang dirugikan.
Informasi
yang dihimpun, Rabu (21/8/2013), para pedagang dikawasan Pasar Dempo Permai dan
Pasar Subagrobisnis Terminal Nendagung banyak terlihat tegang saat pihak UPTD
Pelayanan Kemetrologian melakukan pemeriksaan timbangannya. Para pedagang
khawatir timbangan mereka tidak sesuai dan akan meimbulkan kecurigaan para pembeli.
Petugas
UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Disperindag Provinsi Sumsel, Muhyidin
mengatakan, kegiatan pemeriksaan atau tera timbangan tersebut dilakukan sesuai
dengan peraturan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal yang mengatur
larangan memakai timbangan yang tidak sah dan tidak ada tanda teranya. Untuk
itu pihaknya melakukan tera ulang semua timbangan yang digunakan para pedagang
di Pagaralam.
"Kegiatan
tera ulang ini kita lakukan untuk memastikan tidak ada timbangan yang digunakan
para pedagang yang tidak sesuai atau tidak sah. Karena jika ada maka para
pedagang tersebut telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981," ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar