Header Ads

4.610 Napi di Sumsel Dapat Remisi


SRIWIJAYA RADIO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus kepada 4.610 narapidana beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah/2013 Masehi.

"Para narapidana tersebut diberikan remisi khusus Lebaran sebanyak 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zakariah di Palembang, Kamis (1/8/2013).

Dengan adanya pemberian remisi khusus tersebut, terdapat 57 narapidana yang masa hukumannya tinggal 15 hari hingga dua bulan lagi, bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri nanti karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi yang diperolehnya, katanya.

Dijelaskannya, remisi khusus Lebaran itu diberikan kepada narapidana umum dan khusus yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan t (LP), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 11 Kepala LP, tiga Kepala Rutan, dan lima Kepala Cabang Rutan yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel.

"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, jika tidak terdapat kasus khusus, setiap narapidana yang diusulkan berhak mendapat remisi akan disetujui sesuai haknya yang diatur dalam Undang Undang," katanya.

Sebagai gambaran Kepala LP Klas I Palembang mengusulkan remisi untuk 1.096 narapidana dari 1.121 warga binaan di LP tersebut, berdasarkan usulan itu semuanya disetujui dan dari jumlah tersebut satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

Kemudian pihaknya juga menyetujui semua usulan remisi dari Kepala LP Wanita Klas II A Palembang untuk 180 narapidana dari 221 warga binaan, serta usulan remisi dari Kepala LP Anak Klas II A Palembang untuk 161 narapidana dari 362 warga binaannya.

Selain remisi khusus Hari Raya Idulfitri, pada Agustus 2013 ini para narapidana tersebut pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, 17 Agustus nanti juga akan diberikan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, kata dia pula.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.