4.610 Napi di Sumsel Dapat Remisi
SRIWIJAYA
RADIO - Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan
masa hukuman atau remisi khusus kepada 4.610 narapidana beragama Islam pada
Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah/2013 Masehi.
"Para
narapidana tersebut diberikan remisi khusus Lebaran sebanyak 15 hari hingga 60
hari atau dua bulan," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zakariah di Palembang,
Kamis (1/8/2013).
Dengan
adanya pemberian remisi khusus tersebut, terdapat 57 narapidana yang masa
hukumannya tinggal 15 hari hingga dua bulan lagi, bisa langsung bebas pada Hari
Raya Idul Fitri nanti karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi
yang diperolehnya, katanya.
Dijelaskannya,
remisi khusus Lebaran itu diberikan kepada narapidana umum dan khusus yang
telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa
hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan t (LP), Rumah Tahanan Negara (Rutan),
Cabang Rutan.
Narapidana
yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 11 Kepala LP, tiga Kepala
Rutan, dan lima Kepala Cabang Rutan yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di
daerah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel.
"Para
Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana
yang akan diberikan remisi, jika tidak terdapat kasus khusus, setiap narapidana
yang diusulkan berhak mendapat remisi akan disetujui sesuai haknya yang diatur
dalam Undang Undang," katanya.
Sebagai
gambaran Kepala LP Klas I Palembang mengusulkan remisi untuk 1.096 narapidana
dari 1.121 warga binaan di LP tersebut, berdasarkan usulan itu semuanya
disetujui dan dari jumlah tersebut satu diantaranya mendapat remisi langsung
bebas.
Kemudian
pihaknya juga menyetujui semua usulan remisi dari Kepala LP Wanita Klas II A
Palembang untuk 180 narapidana dari 221 warga binaan, serta usulan remisi dari
Kepala LP Anak Klas II A Palembang untuk 161 narapidana dari 362 warga
binaannya.
Selain
remisi khusus Hari Raya Idulfitri, pada Agustus 2013 ini para narapidana
tersebut pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, 17 Agustus
nanti juga akan diberikan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, kata dia pula.
Tidak ada komentar
Posting Komentar