THR Paling Lambat H-7 Lebaran
SRIWIJAYA
RADIO - Dinas Tenaga
Kerja Palembang meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya kepada
karyawan paling lambat seminggu menjelang lebaran.
"Secepatnya
kami akan mengirimkan surat edaran kepada 3.100 perusahaan yang terdaftar di
dinas untuk membayarkan Tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala Dinas
Tenaga Kerja Palembang, Gunawan, Selasa (16/7/2013).
Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan
perusahaan itu. Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan, setiap karyawan yang
telah bekerja minimal satu tahun mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Terhadap
karyawan bekerja belum sampai satu tahun maka perusahaan juga diminta
memberikan THR dengan kebijakan yang disesuaikan.
Dia
menjelaskan, pihaknya akan secara aktif mendatangi perusahaan untuk memastikan
pembayaran THR tujuh hari sebelum lebaran. Terhadap
perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan tersebut tentunya akan
diingatkan.
Gunawan
menambahkan, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR diminta untuk melapor ke Disnaker. Laporan
tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan apakah memang perusahaan itu
dinilai tak mampu membayar tunjangan wajib untuk karyawan, katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar