Header Ads

THR Paling Lambat H-7 Lebaran


SRIWIJAYA RADIO - Dinas Tenaga Kerja Palembang meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya kepada karyawan paling lambat seminggu menjelang lebaran.

"Secepatnya kami akan mengirimkan surat edaran kepada 3.100 perusahaan yang terdaftar di dinas untuk membayarkan Tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan, Selasa (16/7/2013).

Menurut dia, pemerintah telah mengatur mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan.

Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan perusahaan itu. Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan, setiap karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Terhadap karyawan bekerja belum sampai satu tahun maka perusahaan juga diminta memberikan THR dengan kebijakan yang disesuaikan.

Dia menjelaskan, pihaknya akan secara aktif mendatangi perusahaan untuk memastikan pembayaran THR tujuh hari sebelum lebaran. Terhadap perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan tersebut tentunya akan diingatkan.

Gunawan menambahkan, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR diminta untuk melapor ke Disnaker. Laporan tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan apakah memang perusahaan itu dinilai tak mampu membayar tunjangan wajib untuk karyawan, katanya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.