Pemkot Palembang Wajibkan Urus Izin Rawa Sebelum Membangun
SRIWIJAYA
RADIO - Pemkot Palembang mewajibkan
kepada warga kota setempat yang akan membangun rumah maupun gedung lainnya
untuk mengurus izin rawa terlebih dahulu.
Sebelumnya,
hanya menggunakan rekomendasi pengurusan izin mendirikan bangunan sudah bisa
dilaksanakan, tetapi kini diwajibkan memiliki izin pemanfaatan rawa, kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Palembang, Agung Noegroho, Senin (15/7/2013).
Menurut
dia, ketentuan baru tersebut akan diberlakukan seiring diimplementasikannya
peraturan daerah (Perda) berkelanjutan yang segera disahkan.
Dengan
diaturnya pembangunan melalui izin pemanfaatan rawa tersebut, maka pihaknya
mendorong optimalisasi rawa sesuai dengan peruntukan sebagai kawasan serapan
air.
Ia
mengatakan, pihaknya juga mengatur bagaimana masyarakat dalam mendirikan
bangunan agar tetap menjaga lingkungan.
Kelak,
ditargetkan tidak adalagi pemukiman yang mengorbankan rawa untuk tempat tinggal
mereka.
Dia
menjelaskan, dinas dan instansi terkait di lingkungan pemkot akan bersinergi
guna mempertahankan fungsi rawa sebagai area serapan.
Komitmen
tersebut tentu menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan,
meskipun tidak bisa dipungkiri kemajuan daerah akan juga dipengaruhi pesatnya
pembangunan.
Sebelumnya,
Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra mengatakan kalau Perda Pembangunan
Berkelanjutan menjadi salah satu upaya pemkot setempat mendukung pembangunan
yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.\
Dengan
diimplementasikannya perda tersebut maka pihaknya optimistis Palembang maju
tetapi lingkungan tetap terjaga, katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar