Header Ads

Pemkot Palembang Wajibkan Urus Izin Rawa Sebelum Membangun


SRIWIJAYA RADIO - Pemkot Palembang mewajibkan kepada warga kota setempat yang akan membangun rumah maupun gedung lainnya untuk mengurus izin rawa terlebih dahulu.

Sebelumnya, hanya menggunakan rekomendasi pengurusan izin mendirikan bangunan sudah bisa dilaksanakan, tetapi kini diwajibkan memiliki izin pemanfaatan rawa, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Palembang, Agung Noegroho, Senin (15/7/2013).

Menurut dia, ketentuan baru tersebut akan diberlakukan seiring diimplementasikannya peraturan daerah (Perda) berkelanjutan yang segera disahkan.

Dengan diaturnya pembangunan melalui izin pemanfaatan rawa tersebut, maka pihaknya mendorong optimalisasi rawa sesuai dengan peruntukan sebagai kawasan serapan air.

Ia mengatakan, pihaknya juga mengatur bagaimana masyarakat dalam mendirikan bangunan agar tetap menjaga lingkungan.

Kelak, ditargetkan tidak adalagi pemukiman yang mengorbankan rawa untuk tempat tinggal mereka.

Dia menjelaskan, dinas dan instansi terkait di lingkungan pemkot akan bersinergi guna mempertahankan fungsi rawa sebagai area serapan.

Komitmen tersebut tentu menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, meskipun tidak bisa dipungkiri kemajuan daerah akan juga dipengaruhi pesatnya pembangunan.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra mengatakan kalau Perda Pembangunan Berkelanjutan menjadi salah satu upaya pemkot setempat mendukung pembangunan yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.\

Dengan diimplementasikannya perda tersebut maka pihaknya optimistis Palembang maju tetapi lingkungan tetap terjaga, katanya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.