H-7, Mobil Angkutan Barang tak Boleh Lewat Jalinten
SRIWIJAYA
RADIO - Tujuh hari menjelang
perayaan hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, seluruh kendaraan angkutan barang
dilarang melintas di ruas jalan lintas tengah Kabupaten OKU Timur.
Demikian
diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaya melalui Kasat Lantas AKP M
Yakin Rusdi, Selasa (30/7/2013).
Menurut
Yakin, kendaraan jenis besar seperti truk yang akan diperbolehkan melintas
hanya yang bermuatan sayuran dan bahan sembako. Selain itu seluruh jenis
kendaraan barang dilarang melintas.
“Jadi
ruas jalinteng difokuskan untuk jalan untuk arus mudik dan arus balik. Truk
batu bara yang kerap konvoi di Jalinteng saat ini masih diperbolehkan. Namun
setelah H-7, seluruh angkutan batu bara harus dihentikan,” katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar