Header Ads

H-7, Mobil Angkutan Barang tak Boleh Lewat Jalinten


SRIWIJAYA RADIO - Tujuh hari menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, seluruh kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan lintas tengah Kabupaten OKU Timur.

Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaya melalui Kasat Lantas AKP M Yakin Rusdi, Selasa (30/7/2013).

Menurut Yakin, kendaraan jenis besar seperti truk yang akan diperbolehkan melintas hanya yang bermuatan sayuran dan bahan sembako. Selain itu seluruh jenis kendaraan barang dilarang melintas.

“Jadi ruas jalinteng difokuskan untuk jalan untuk arus mudik dan arus balik. Truk batu bara yang kerap konvoi di Jalinteng saat ini masih diperbolehkan. Namun setelah H-7, seluruh angkutan batu bara harus dihentikan,” katanya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.