Header Ads

Bacaleg "Loncat Pagar" Dideadline 1 Agustus 2013


SRIWIJAYA RADIO – Sebanyak 15 anggota dewan, masing-masing tujuh anggota dewan di DPRD Lubuklinggau dan delapan anggota dewan di DPRD Musirawas terancam tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang. Karena, sampai saat ini, baik anggota DPRD Musirawas maupun anggota DPRD Lubuklinggau yang mencalonkan diri melalui partai politik (Perpol) lain ini (dewan loncat pagar-red) belum juga melengkapi persyaratan pencalegan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu syarat yang belum dipenuhi para anggota dewan loncat pagar ini adalah, belum menyampaikan surat pemberhentiannya selaku anggota dewan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah gubernur. Andai pun surat pemberhentian tersebut belum bisa dilampirkan, maka setidaknya mereka harus melampirkan surat pernyataan dari Ketua DPRD bahwa surat pemberhentian tersebut sedang dalam proses.

“Kedua surat itu belum kita terima, baik surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dari pejabat berwenang maupun surat pernyataan dari Ketua DPRD yang menyatakan bahwa surat tersebut sedang dalam proses. Andai sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) nanti, yaitu 1 Agustus 2013 mereka belum juga menyampaikan surat tersebut, maka dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan,” tegas Divisi Teknis KPU Musirawas Novriansyah, Jumat (21/6/2013).

Senada dikatakan Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, Topandri Tanjung. Menurutnya, anggota DPRD Lubuklinggau yang kembali mencalonkan diri dari parpol lain sampai saat ini juga belum melampirkan surat pemberhentian ataupun surat pernyataan dari Ketua DPRD surat pemberhentian sedang dalam proses. Surat tersebut wajib dilampirkan oleh anggota dewan loncat pagar ini, dan sudah semestinya yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan, karena mencalonkan diri dari partai lain.

“Jika mencalonkan diri dari partai lain, artinya yang bersangkutan tidak lagi mewakili rakyat dari partai asalnya. Ya mestinya harus mundur. Meskipun bisa saja mereka hanya melampirkan surat pernyataan dari Ketua DPRD bahwa surat pemberhentiannya masih dalam proses, dan tetap menduduki kursi dewan, tapi kan nanti bisa di cek, apakah benar surat pemberhentian itu memang diproses atau tidak. Ini menyangkut etika,” kata Topandri.

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki mengatakan, sampai saat ini pihaknya selaku pimpinan dewan belum menerima usulan dari partai politik yang diajukan ke DPRD terkait mundurnya anggota dewan yang akan mencalonkan diri dari partai lain.

“Jadi bagaimana mau kita proses, usulan belum kita terima. Pada prinsipnya, kita siap saja untuk memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yah kita tunggu saja” katanya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.