Bacaleg "Loncat Pagar" Dideadline 1 Agustus 2013
SRIWIJAYA
RADIO – Sebanyak 15
anggota dewan, masing-masing tujuh anggota dewan di DPRD Lubuklinggau dan
delapan anggota dewan di DPRD Musirawas terancam tak bisa mencalonkan diri
sebagai anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang. Karena, sampai saat ini,
baik anggota DPRD Musirawas maupun anggota DPRD Lubuklinggau yang mencalonkan
diri melalui partai politik (Perpol) lain ini (dewan loncat pagar-red) belum
juga melengkapi persyaratan pencalegan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah
satu syarat yang belum dipenuhi para anggota dewan loncat pagar ini adalah,
belum menyampaikan surat pemberhentiannya selaku anggota dewan yang dikeluarkan
oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah gubernur. Andai pun surat
pemberhentian tersebut belum bisa dilampirkan, maka setidaknya mereka harus
melampirkan surat pernyataan dari Ketua DPRD bahwa surat pemberhentian tersebut
sedang dalam proses.
“Kedua
surat itu belum kita terima, baik surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dari
pejabat berwenang maupun surat pernyataan dari Ketua DPRD yang menyatakan bahwa
surat tersebut sedang dalam proses. Andai sampai dengan penetapan daftar calon
tetap (DCT) nanti, yaitu 1 Agustus 2013 mereka belum juga menyampaikan surat
tersebut, maka dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan,” tegas Divisi Teknis
KPU Musirawas Novriansyah, Jumat (21/6/2013).
Senada
dikatakan Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, Topandri Tanjung. Menurutnya,
anggota DPRD Lubuklinggau yang kembali mencalonkan diri dari parpol lain sampai
saat ini juga belum melampirkan surat pemberhentian ataupun surat pernyataan
dari Ketua DPRD surat pemberhentian sedang dalam proses. Surat tersebut wajib
dilampirkan oleh anggota dewan loncat pagar ini, dan sudah semestinya yang
bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan, karena
mencalonkan diri dari partai lain.
“Jika
mencalonkan diri dari partai lain, artinya yang bersangkutan tidak lagi
mewakili rakyat dari partai asalnya. Ya mestinya harus mundur. Meskipun bisa
saja mereka hanya melampirkan surat pernyataan dari Ketua DPRD bahwa surat
pemberhentiannya masih dalam proses, dan tetap menduduki kursi dewan, tapi kan
nanti bisa di cek, apakah benar surat pemberhentian itu memang diproses atau
tidak. Ini menyangkut etika,” kata Topandri.
Ketua
DPRD Kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki mengatakan, sampai saat ini pihaknya
selaku pimpinan dewan belum menerima usulan dari partai politik yang diajukan
ke DPRD terkait mundurnya anggota dewan yang akan mencalonkan diri dari partai
lain.
“Jadi
bagaimana mau kita proses, usulan belum kita terima. Pada prinsipnya, kita siap
saja untuk memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yah kita tunggu
saja” katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar