Pemprov dan Pemkab Harus Sosialisasi Tentang HAM
SRIWIJAYA RADIO - Upaya Komisi Nasional Hak
Azazi Manusia (KOMNASHAM) untuk mensosialisasikan, laporan- laporan mengenai adanya
permasalahan-permasalahan tentang HAM kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sehingga
masyarakat dan pemerintah dapat mengerti
tentang arti HAM sebenarnya, sehingga tidak terjadinya kasus-kasus yang
menyebabkan pertikaian antara Perusahaan,
Masyarakat dan Pemerintah.
Demikian diungkapkan, Kamis (11/4), diruang Bina Praja
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), oleh Koordinator Program
Penyelidikan Pemantauan HAM , Natalius Pigai
yang didampingi Asisten I H Mukti Sulaiman, mengatakan, Komnasham memberikan
apresiasi kepada Sumsel kepada Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten kota, karena pertanyaan- pertanyaan yang terkait mengenai masalah-masalah yang,
diadukan ke Komnasham terkait dengan Ham.
“Dalam hal ini kami menyampaikan pemerintah, Provinsi maupun
Kabupaten kota sudah memahami, bahwa aspek hak azazi manusia merupakan
kewajiban, kami datang ke Sumsel mendorong
kemajuan ham, terkait dengan pemerintah mempunyai tanggungjawab terhadap ham,
apakah pemerintah punya tanggung jawab melindungi
hak azazi manusia tanpa pamri, pemerintah memenuhi
tanggung jawab terhadap ham, terkait dengan aspek-aspek pendidikan, kesehatan
tentang kebutuhan hak untuk beribadah dan dalam
aspek dan berbagai dimensi sebagai layan public oleh pemerintah daerah,”paparnya.
Menurutnya, di Sumsel ada aktor-aktor yang terlibat didalam
kontek koperasi , pemerintah, masyarakat itu sendiri bagaimana perhatian dan kerja
sama, integrasi program antara korporasi dengan
pemerintah daerah sehingga dengan integrasi program itu CRS dan kebijakan
pemerintah di integrasikan sehingga
pelayanannya dapat konprensif.
Ditambahkannya, sementara pelanggaran dari daerah sama, di
Sumsel itu kasus-kasus ham, aktor-aktornya sama, dimana korporasi, masyarakat dan dimana
perhatian dari pemerintah, dalam pengertian
luas kenapa mereka menyampaikan hal yang sama dan pandangan yang sama, dia
memaknahi, berarti pemerintah baik Provinsi dan
Kabupaten kota, walaupun respeknya ada, tapi mereka tidak membuming, mensosialisasikan ham sebagai
bagian dari kebutuhan atas informasi ham di
seluruh masyarakat karena kesadaran ham, perluasan kesadaran ham menjadi tanggungjawab pemerintah, dimana reelnya tidak
ada, yang memahami ham itu hanya satu dua orang elemen pemerintah, sehingga untuk
mengembangkan secara luas, kesadaran itu agak kurang, mungkin ini yang kami dorong, untuk sosialisasikan terus
menerus, tukasnya.
Senada dengan itu, Husendro Penyelidik Senior
Komnasham mengatakan, masyarakat, perusahaan terutama pemerintah, harus jelis Jeli terhadap
permasalahan HAM, jeli mengenai pengumpulan data, fakta, informasi, itu harus lengkap, kemudian
setelah melakukan uji diverifikasi, dipanggil pihak-pihak yang terkait, kalau data sudah lengkap
verifikasi sudah bagus, diambil keputusan, lalu laksanakan keputusan itu.
Lanjutnya, kesimpulan itu diambil berdasarkan,
pertimbangan, kajian, mencakup komprensif berdasarkan faktanya, dan kita membela perusahaan
semata, kalau masyarakat salah katakan salah, jangan kita, bertanggungjawab lain, solusi masyarakat
tidak punya tanah disitu. Sehingga tidak terjadinya pertikaian antara masyarakat,
perusahaan dan pemerintah, tuturnya.
Sementara dalam rapat perwakilan dari Kabupaten
Lahat Asisten I H Ahdin mengatakan, permasalahan didaerah Lahat, ada penguasaan tanah
hutan lindung yang diduduki pemerintah dan masyarakat malah berlindung dibelakang Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), hal inilah yang tidak benar dan ini sudah melanggar ham, tegasnya.
Senada dengan itu Asisten I OKI menuturkan, ada
sebanyak 300 masyarakat mengakui tanah pemerintah kabupaten, dan maksud bupati sendiri
akan dibagi dua namun masyarakat minta kembali pemerintah yang diakui masyarakat adalah
miliknya bahwakan meminta ganti rugi dengan tanah yang lebih.
Terpisah, perwakilan dari Palembang, menyatakan
adakah unsur ham tentang penahanan Ketua
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Anwar Sadat, menurutnya dimana tersangka saat
ini, masih diduga melanggar pidana dengan
merusak pagar Polda Sumsel, tetapi hal ini masih dalam proses, hukum yang sedang berlangsung, untuk itu apakah
ada unsur hamnya, kita akan menunggu proses
selanjutnya, urainya.
Humas Pemprov Sumsel
Tidak ada komentar
Posting Komentar