Header Ads

Pemprov dan Pemkab Harus Sosialisasi Tentang HAM


SRIWIJAYA RADIO - Upaya Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (KOMNASHAM) untuk mensosialisasikan, laporan- laporan mengenai adanya permasalahan-permasalahan tentang HAM kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sehingga masyarakat dan pemerintah dapat mengerti tentang arti HAM sebenarnya, sehingga tidak terjadinya kasus-kasus yang menyebabkan pertikaian antara Perusahaan, Masyarakat dan Pemerintah.


Demikian diungkapkan, Kamis (11/4), diruang Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), oleh Koordinator Program Penyelidikan Pemantauan HAM , Natalius Pigai yang didampingi Asisten I H Mukti Sulaiman, mengatakan, Komnasham memberikan apresiasi kepada Sumsel kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten kota, karena pertanyaan- pertanyaan yang terkait mengenai masalah-masalah yang, diadukan ke Komnasham terkait dengan Ham.

“Dalam hal ini kami menyampaikan pemerintah, Provinsi maupun Kabupaten kota sudah memahami, bahwa aspek hak azazi manusia merupakan kewajiban, kami datang ke Sumsel mendorong kemajuan ham, terkait dengan pemerintah mempunyai tanggungjawab terhadap ham, apakah pemerintah punya tanggung jawab melindungi hak azazi manusia tanpa pamri, pemerintah memenuhi tanggung jawab terhadap ham, terkait dengan aspek-aspek pendidikan, kesehatan tentang kebutuhan hak untuk beribadah dan dalam aspek dan berbagai dimensi sebagai layan public oleh pemerintah daerah,”paparnya.


Menurutnya, di Sumsel ada aktor-aktor yang terlibat didalam kontek koperasi , pemerintah, masyarakat itu sendiri bagaimana perhatian dan kerja sama, integrasi program antara korporasi dengan pemerintah daerah sehingga dengan integrasi program itu CRS dan kebijakan pemerintah di integrasikan sehingga pelayanannya dapat konprensif.


Ditambahkannya, sementara pelanggaran dari daerah sama, di Sumsel itu kasus-kasus ham, aktor-aktornya sama, dimana korporasi, masyarakat dan dimana perhatian dari pemerintah, dalam pengertian luas kenapa mereka menyampaikan hal yang sama dan pandangan yang sama, dia memaknahi, berarti pemerintah baik Provinsi dan Kabupaten kota, walaupun respeknya ada, tapi mereka tidak membuming, mensosialisasikan ham sebagai bagian dari kebutuhan atas informasi ham di seluruh masyarakat karena kesadaran ham, perluasan kesadaran ham menjadi tanggungjawab pemerintah, dimana reelnya tidak ada, yang memahami ham itu hanya satu dua orang elemen pemerintah, sehingga untuk mengembangkan secara luas, kesadaran itu agak kurang, mungkin ini yang kami dorong, untuk sosialisasikan terus menerus, tukasnya.

Senada dengan itu, Husendro Penyelidik Senior Komnasham mengatakan, masyarakat, perusahaan terutama pemerintah, harus jelis Jeli terhadap permasalahan HAM, jeli mengenai pengumpulan data, fakta, informasi, itu harus lengkap, kemudian setelah melakukan uji diverifikasi, dipanggil pihak-pihak yang terkait, kalau data sudah lengkap verifikasi sudah bagus, diambil keputusan, lalu laksanakan keputusan itu.


Lanjutnya, kesimpulan itu diambil berdasarkan, pertimbangan, kajian, mencakup komprensif berdasarkan faktanya, dan kita membela perusahaan semata, kalau masyarakat salah katakan salah, jangan kita, bertanggungjawab lain, solusi masyarakat tidak punya tanah disitu. Sehingga tidak terjadinya pertikaian antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, tuturnya.

Sementara dalam rapat perwakilan dari Kabupaten Lahat Asisten I H Ahdin mengatakan, permasalahan didaerah Lahat, ada penguasaan tanah hutan lindung yang diduduki pemerintah dan masyarakat malah berlindung dibelakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hal inilah yang tidak benar dan ini sudah melanggar ham, tegasnya.

Senada dengan itu Asisten I OKI menuturkan, ada sebanyak 300 masyarakat mengakui tanah pemerintah kabupaten, dan maksud bupati sendiri akan dibagi dua namun masyarakat minta kembali pemerintah yang diakui masyarakat adalah miliknya bahwakan meminta ganti rugi dengan tanah yang lebih.

Terpisah, perwakilan dari Palembang, menyatakan adakah unsur ham tentang penahanan Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Anwar Sadat, menurutnya dimana tersangka saat ini, masih diduga melanggar pidana dengan merusak pagar Polda Sumsel, tetapi hal ini masih dalam proses, hukum yang sedang berlangsung, untuk itu apakah ada unsur hamnya, kita akan menunggu proses selanjutnya, urainya.


Humas Pemprov Sumsel

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.