Dewan Sumsel Apresiasi Keberhasilan Gubernur Sumsel
SRIWIJAYA RADIO - DPRD Provinsi Sumsel
mengapresiasi keberhasilan pemerintah provinsi Sumatera Selatan di bawah
kepemimpinan H. Alex Noerdin telah berhasil meningkatkan APBD Sumsel sejak
tahun 2008 hingga 2013.
Apresiasi ini
diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Sumsel dari fraksi PPP, Agus Sutikno
usai rapat pansus III DPRD Sumsel dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Sumsel yang membahas LKPJ Gubernur Sumsel periode 2008-2013 di gedung DPRD
Sumsel, Rabu (3/4).
"Dari
kalkulasi statistik angka tidak ada yang bisa mengatakan Pemprov. Sumsel
dibawah kepemimpinan H. Alex Noerdin tidak berhasil. Analisa apapun tidak ada
yang bisa membantah itu. Itu sangat jelas dari angka yang ada," ungkap
Agus.
Menilai kinerja
itu, dikatakan Agus, tentunya dengan membandingkan dari tahun ke tahun apakah
ada peningkatan atau penurunan, untuk di Sumsel selama periode 2008-2012 ini
ada peningkatan dan berhasil.
"Sepanjang
tahun 2008-2012 ini, memang dari sektor pendapatan telah melebih dari target
RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), baik APBD secara
keselurahan ataupun komponen-komponen lainnya, Bayangkan di tahun 2008, APBD
Sumsel hanya sebesar Rp 1,7 triliun tapi di 2013 telah mencapai Rp 6,7 triliun,
ini artinya setiap tahun terus mengalami peningkatan," jelas Agus.
Untuk pajak
daerah, diungkapkan Agus, peningkatannya beragama, tapi rata-rata
peningkatannya sejak 2008-2012 antara target dan realisasi mencapai 104 persen.
"Kita membahas bagaimana keuangan daerah berkaitan dengan pajak daerah
dari 2008-2013, tapi yang dibahas hanya 2008-2012 karena yang tahun 2013 sedang
berjalan," kata Agus.
Menurut Agus
Sutikno, diawal ini, pihaknya masih melakukan pembahasan-pembahasan tapi akan
ada juga rekomendasi yang sifatnya berguna untuk peningkatan pendapatan itu.
"Rekomendasi
kita itu antara lain bagaimana kesetaraan kantor samsat yang ada di kab/kota
yang masih ada belum standart. Selain itu, kita juga akan merekomendasikan
bagaimana konsistensi penerapan undang-undang lalu lintas terhadap mobil-mobil
yang bernopol luar daerah yang telah beroperasi di wilayah Sumsel yang melebih
90 hari atau 3 bulan. Ini kita lihat belum konsisten," kata Agus seraya
menambahkan untuk itu harus ada penegasan dengan melakukan razia oleh polantas,
ketegasan terhadap leasing-leasing/showroom dan kepada kontraktor-kontraktor
yang beroperasi di wilayah Sumsel.
Agus pun
melanjutkan ini berlaku bukan hanya untuk kendaraan pribadi atau umum, tapi
alat berat juga demikian. "Sekarang dengan adanya keputusan MK per Januari
2013 yang menyatakan bahwa alat berat juga masuk dalam kendaraan bermotor maka
mereka harus juga membayar. Nah, inilah yang sampai saat ini belum dikejar oleh
mitra kerja alasannya mereka belum memasang target pajak. Untuk itu akan
menjadi rekomendasi kita juga," tambah Agus.
Jika semua yang
disebutkan tadi masuk pajaknya, diungkapkan Agus kembali, maka akan dapat
menambah pendapatan dari sektor pajak sebesar 14 persen. "Jika hitungannya
dilihat dari database 2012 saja maka bisa menambah pendapatan dari pajak daerah
sebesar 14 persen. Itu besar nilainya," ungkap Agus.
Humpas
Pemprov Sumsel
Tidak ada komentar
Posting Komentar