Header Ads

Dewan Sumsel Apresiasi Keberhasilan Gubernur Sumsel


SRIWIJAYA RADIO - DPRD Provinsi Sumsel mengapresiasi keberhasilan pemerintah provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan H. Alex Noerdin telah berhasil meningkatkan APBD Sumsel sejak tahun 2008 hingga 2013.

Apresiasi ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Sumsel dari fraksi PPP, Agus Sutikno usai rapat pansus III DPRD Sumsel dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel yang membahas LKPJ Gubernur Sumsel periode 2008-2013 di gedung DPRD Sumsel, Rabu (3/4).

"Dari kalkulasi statistik angka tidak ada yang bisa mengatakan Pemprov. Sumsel dibawah kepemimpinan H. Alex Noerdin tidak berhasil. Analisa apapun tidak ada yang bisa membantah itu. Itu sangat jelas dari angka yang ada," ungkap Agus.

Menilai kinerja itu, dikatakan Agus, tentunya dengan membandingkan dari tahun ke tahun apakah ada peningkatan atau penurunan, untuk di Sumsel selama periode 2008-2012 ini ada peningkatan dan berhasil.

"Sepanjang tahun 2008-2012 ini, memang dari sektor pendapatan telah melebih dari target RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), baik APBD secara keselurahan ataupun komponen-komponen lainnya, Bayangkan di tahun 2008, APBD Sumsel hanya sebesar Rp 1,7 triliun tapi di 2013 telah mencapai Rp 6,7 triliun, ini artinya setiap tahun terus mengalami peningkatan," jelas Agus.

Untuk pajak daerah, diungkapkan Agus, peningkatannya beragama, tapi rata-rata peningkatannya sejak 2008-2012 antara target dan realisasi mencapai 104 persen. "Kita membahas bagaimana keuangan daerah berkaitan dengan pajak daerah dari 2008-2013, tapi yang dibahas hanya 2008-2012 karena yang tahun 2013 sedang berjalan," kata Agus.

Menurut Agus Sutikno, diawal ini, pihaknya masih melakukan pembahasan-pembahasan tapi akan ada juga rekomendasi yang sifatnya berguna untuk peningkatan pendapatan itu.

"Rekomendasi kita itu antara lain bagaimana kesetaraan kantor samsat yang ada di kab/kota yang masih ada belum standart. Selain itu, kita juga akan merekomendasikan bagaimana konsistensi penerapan undang-undang lalu lintas terhadap mobil-mobil yang bernopol luar daerah yang telah beroperasi di wilayah Sumsel yang melebih 90 hari atau 3 bulan. Ini kita lihat belum konsisten," kata Agus seraya menambahkan untuk itu harus ada penegasan dengan melakukan razia oleh polantas, ketegasan terhadap leasing-leasing/showroom dan kepada kontraktor-kontraktor yang beroperasi di wilayah Sumsel.

Agus pun melanjutkan ini berlaku bukan hanya untuk kendaraan pribadi atau umum, tapi alat berat juga demikian. "Sekarang dengan adanya keputusan MK per Januari 2013 yang menyatakan bahwa alat berat juga masuk dalam kendaraan bermotor maka mereka harus juga membayar. Nah, inilah yang sampai saat ini belum dikejar oleh mitra kerja alasannya mereka belum memasang target pajak. Untuk itu akan menjadi rekomendasi kita juga," tambah Agus.

Jika semua yang disebutkan tadi masuk pajaknya, diungkapkan Agus kembali, maka akan dapat menambah pendapatan dari sektor pajak sebesar 14 persen. "Jika hitungannya dilihat dari database 2012 saja maka bisa menambah pendapatan dari pajak daerah sebesar 14 persen. Itu besar nilainya," ungkap Agus.


Humpas Pemprov Sumsel

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.