Panwaslu Tegaskan Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye

Selain mengacu pada aturannya yang telah
ditentukan, Panwaslu menghimbau kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan
anak-anak dalam setiap pelaksnaannya. Selama 14 hari mulai 21 Maret sampai
dengan 3 Maret April, tiga pasangan akan turun langsung ke tengah-tengah
masyarakat umumdalam kampanye untuk dipilih.
"Dalam aturan KPU memang tidak ada larangan
melibatkan anak-anak, tapi larangan ini berdasarkanintruksi dari KPAI (Komisi
Perlindungan Anak Indonesia)," ujar Amrullah, Ketua Panwaslu Kota
Palembang, Selasa (5/3/2013).
Dikatakan Amrullah, teknis kampanye pemelihan
kepala daerah(pilkada) memang beda dengan pemilu legistatif. Jadi
setiappelaksnaanya, panwaslu akan selalu melakukan monitoringpengawasan setiap
saatnya.
"Terutama pada zona-zona kampanye yang telah
ditentukan. Panwaslu menekan massa yang dikumpulkan adalahmassa yang
berdomisili dari zona yang dimaksud," ungkapnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar