KPU Tetapkan 12 Titik Lokasi Kampanye
SRIWIJAYA
RADIO - Setelah menetapkan 12 titik lokasi
kampanye yang dibagi menjadi tiga zona, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota
Palembang menghimbau kepada tim kampanye ketiga pasangan cawako-wawako
Palembang, untuk segera melaporkan juru kampanye (jurkam) yang hendak
diturunkan.
"Tiga hari sebelum turun kampanye, jurkam
daerah maupun nasional wajib lapor ke KPU untuk didaftarkan. Jadi tidak ada
jurkam yangsifatnya dadakan pada saat kampanye nanti," ujar Dra Wastu
Widya,Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palembang, Selasa
(5/3/2013).
Dikatakan Wastu, jika masih ditemui adanya jurkam
yang tidaksesuai dengan daftar yang telah didata oleh KPU dan Panwaslu (Panitia
Pengawas Pemilu), maka akan ada sanksi yang diberikankepada tim kampanye bersangkutan.
"Mengenai sanksinya pasti sesuai dengan
aturan. Salah satunya yakni sanksi adminitrasi. Jadi dengan ditetapkannnya
jadwal kampanye ini, tim kampanye agar bisa mengatur waktu dan siapa saja
jurkam yang akan diturunkan,"ujar Wastu.
Sebanyak 12 titik lokasi kampanye yang dibagi
menjadi tiga zona,merupakan hasil penetapan dari rapat koordinasi yang
dihadirisemua pihak yang terlibat. Selama 14 hari mulai 21 Maret sampai dengan
3 April, ketiga pasangan calon akan bergantian melakukan kampanye dengan aturan
yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar