Header Ads

KPU Tetapkan 12 Titik Lokasi Kampanye


SRIWIJAYA RADIO - Setelah menetapkan 12 titik lokasi kampanye yang dibagi menjadi tiga zona, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Palembang menghimbau kepada tim kampanye ketiga pasangan cawako-wawako Palembang, untuk segera melaporkan juru kampanye (jurkam) yang hendak diturunkan.

"Tiga hari sebelum turun kampanye, jurkam daerah maupun nasional wajib lapor ke KPU untuk didaftarkan. Jadi tidak ada jurkam yangsifatnya dadakan pada saat kampanye nanti," ujar Dra Wastu Widya,Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palembang, Selasa (5/3/2013).

Dikatakan Wastu, jika masih ditemui adanya jurkam yang tidaksesuai dengan daftar yang telah didata oleh KPU dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), maka akan ada sanksi yang diberikankepada tim kampanye bersangkutan. 

"Mengenai sanksinya pasti sesuai dengan aturan. Salah satunya yakni sanksi adminitrasi. Jadi dengan ditetapkannnya jadwal kampanye ini, tim kampanye agar bisa mengatur waktu dan siapa saja jurkam yang akan diturunkan,"ujar Wastu. 

Sebanyak 12 titik lokasi kampanye yang dibagi menjadi tiga zona,merupakan hasil penetapan dari rapat koordinasi yang dihadirisemua pihak yang terlibat. Selama 14 hari mulai 21 Maret sampai dengan 3 April, ketiga pasangan calon akan bergantian melakukan kampanye dengan aturan yang telah ditetapkan.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.