Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
Sriwijaya Radio (27/05/2019) – Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir
menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran
2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap
bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang
ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal
ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi
peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu
membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP
tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat
di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care
Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang M. Ichwansyah Gani dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/05).
Iwan menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP
yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau
peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat
dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh
fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan
pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS
mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang
diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari
peserta," tegas Iwan.
Iwan juga mengingatkan, pelayanan kesehatan
tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran
khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan
melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui
aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS
Kesehatan yang dapat di-download
secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon
penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS
Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS
Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,"
katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan
pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor
Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau
Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7
Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan
pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan
Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data
dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU
berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan
penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Iwan menjelaskan, saat ini telah dikembangkan
fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit
untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor
BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS
Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan
libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di
Kantor Cabang, selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di
rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah
sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri,
perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang
terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke
BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Iwan.
***
Informasi
lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan
BPJS
Kesehatan Kantor Pusat
+62
21 424 6063
Website :www.bpjs-kesehatan.go.id
Tidak ada komentar
Posting Komentar