Header Ads

BPJS Kesehatan Palembang Laporkan Badan Usaha Tak Patuh JKN-KIS ke Kejaksaan Negeri


Sriwijaya Radio, Jamkesnews - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha membayar iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk ditindaklanjuti, Kamis (11/04).
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Palembang R. Candra Budiman mengatakan, langkah ini dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang tidak kunjung patuh membayar iuran JKN-KIS meski telah diingatkan beberapa kali. Oleh karena itu, melalui Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang, BPJS Kesehatan mengajukan SKK terhadap 19 badan usaha yang menunggak.
"Kami tidak serta merta menyampaikan SKK ini kepada Kejaksaan Negeri. Pelimpahan SKK ini tentunya dilakukan melalui prosedur yang ada setelah kami melakukan upaya penagihan dari internal. Kami sudah bersurat, juga sudah melakukan kunjungan kepada sejumlah badan usaha yang dimaksud. Namun karena tidak ada tanggapan dari badan usaha yang bersangkutan, maka kami memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Candra.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang Erik Yudistira menjelaskan, kejaksaan mempunyai tugas untuk mendukung pemerintah, salah satunya adalah mengawal jalannya Program JKN-KIS.
"Kejaksaan dalam hal ini dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang memberikan bantuan hukum dalam bentuk peningkatan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran,” ungkap
Lebih lanjut Erik menambahka, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta JKN-KIS dengan membayar iuran. Maka, diharapkan seluruh peserta dapat membayarkan iuran sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila masih terdapat pemberi kerja dalam hal ini badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami pastikan badan usaha yang menunggak akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Berita Acara Komitmen yang dibuat saat pertemuan ini berlangsung dan melakukan pembayaran  iuran kepada BPJS Kesehatan,” tegas Erik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.