BPJS Kesehatan Palembang Laporkan Badan Usaha Tak Patuh JKN-KIS ke Kejaksaan Negeri
Sriwijaya Radio, Jamkesnews - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan
badan usaha membayar iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan mengajukan Surat Kuasa
Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk ditindaklanjuti, Kamis
(11/04).
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan
Cabang Palembang R. Candra Budiman mengatakan, langkah ini dilakukan terhadap
sejumlah perusahaan yang tidak kunjung patuh membayar iuran JKN-KIS meski telah
diingatkan beberapa kali. Oleh karena itu, melalui Jaksa Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejaksaan Negeri Palembang, BPJS Kesehatan mengajukan SKK terhadap 19
badan usaha yang menunggak.
"Kami tidak serta merta menyampaikan SKK ini kepada
Kejaksaan Negeri. Pelimpahan SKK ini tentunya dilakukan melalui prosedur yang
ada setelah kami melakukan upaya penagihan dari internal. Kami sudah bersurat,
juga sudah melakukan kunjungan kepada sejumlah badan usaha yang dimaksud. Namun
karena tidak ada tanggapan dari badan usaha yang bersangkutan, maka kami
memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah selanjutnya
sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Candra.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Palembang Erik Yudistira menjelaskan, kejaksaan mempunyai
tugas untuk mendukung pemerintah, salah satunya adalah mengawal jalannya
Program JKN-KIS.
"Kejaksaan dalam hal ini dapat melakukan pemberian
bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam hal ini
Kejaksaan Negeri Palembang memberikan bantuan hukum dalam bentuk peningkatan
kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran,” ungkap
Lebih lanjut Erik menambahka, sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh
pegawainya menjadi peserta JKN-KIS dengan membayar iuran. Maka, diharapkan
seluruh peserta dapat membayarkan iuran sesuai dengan peraturan yang ada.
Apabila masih terdapat pemberi kerja dalam hal ini badan usaha yang tidak
melaksanakan kewajibannya, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi
yang ada.
“Kami pastikan badan usaha yang menunggak akan melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan Berita Acara Komitmen yang dibuat saat pertemuan ini
berlangsung dan melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan,” tegas
Erik.
Tidak ada komentar
Posting Komentar