Koordinasi bersama Rumah Sakit untuk Kepuasan Peserta
Sriwijaya Radio, Jamkesnews - Dalam
upaya mencapai peningkatan kepuasan peserta BPJS Kesehatan bersama dengan
fasilitas kesehatan melakukan koordinasi terkait pelayanan yang dilakukan Rumah
Sakit kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Fenty Ananda Prabus yang merupakan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan
Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan yang bertugas di salah satu Rumah
Sakit di Palembang (31/01)mengemukakan bahwa koordinasi bersama Fasilitas
Kesehatan ini rutin dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi agar dapat
di temukan jalan keluar terhadap keadaan yang ada. Koordinasi ini dilakukan
juga untuk semata-mata kenyamanan dan kepuasan peserta.
Menurutnya,
kunjungan ke rumah sakit semata-mata sebagai bentuk pelayanan kepada
masyarakat. Dengan membangun hubungan baik dengan pihak rumah sakit, kita bisa
memastikan pihak rumah sakit memberikan pelayanan hingga penanganan pengaduan
kepada peserta sesuai regulasi dan prosedur. Dan tak hanya itu, kita dapat
melakukan visite kepada
peserta/pasien yang sedang dirawat atau sedang menerima pelayanan kesehatan.
Dengan begitu hubungan emosional dapat terjalin, ucap Fenty.
Untuk memastikan informasi dan
penanganan pengaduan peserta telah diberikan dengan baik dan berkualitas maka
setiap informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS diinput ke dalam
aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) merupakan subuah
kanal dimana informasi yang disampaikan kepada peserta dan penanganan pengaduan
yang dilakukan diintegrasikan dalam sebuah sistem sehingga terdokumentasikan
dengan baik.
Fenty dan tim
juga berkesempatan mengunjungi salah satu peserta Melisa (27), merupakan
peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hak kelas rawatan kelas 1 dengan
kasus persalinan section caesaria. “Saya
Lahiran secara caesar dan tidak ada biaya yang dikeluarkan satu rupiah pun,
ujarnya.
Diakhir pertemuan Fenty menambahkan
bahwa keberadaan PIPP untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan
peserta adalah upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kenyamanan kepada peserta
apabila terjadi hal yang tidak sesuai dengan hak peserta dalam proses pelayanan
kesehatan. Apabila ada peserta yang mengalami pelayanan yang tidak sesuai,
silahkan segera menemui petugas di rumah sakit dengan membawa bukti atau
kronologi kejadian, selanjutnya nanti akan diproses sesuai ketentuan Service
Level Agreement (SLA) yang berlaku, tutup Fenty.
Tidak ada komentar
Posting Komentar