Rupiah Juga Harga Mati
Sriwijaya Radio (14/10/2016)-
Palembang. “ Rupiah juga harga mati sama kayak NKRI” ungkap Deputi Direktur
Dept Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Asral Mashuri, saat memberikan materi
dalam sesi pengelolaan uang rupiah dan kewajiban rupiah NKRI, di acara temu wartawan
daerah Bank Indonesia, selasa (12/10) di Jakarta. Ia juga mengatakan BI akan
memberikan sanksi pidana yaitu kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp
100 juta bagi yang kedapatan menggunakan mata uang asing saat bertransaksi di
Indonesia secara tunai, sementara untuk transaksi non tunai, akan memberikan
saksi administrasi berupa teguran bersifat tertulis, dan membayar 1 persen dari
nilai transaksi masimal Rp 1 Milyar. “ temu wartawan ini adalah momen yang
tepat untuk terus mensosialisasikan hal ini, karena walaupun kita terus
informasikan masih saja ada orang yang tidak mengetahui, jadi apabila anda di
jalan menemukan hal-hal seperti ini bisa tulis beritanya atau laporkan ke BI”
jelasnya.
Selain itu dalam materinya dia
juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia beetugas menjaga kestabilitas keuangan
negara, dan BI melalui Departemen
Pengelolaan Uang juga memerintahkan Perusahaan umum Percetakan Uang Republik
Indonesia (Perum Peruri), untuk mencetak uang kertas dan logam sesuai yang di
perintahkan. Dan perencanaan penentuan jumlah rupiah juga di hitung berdasarkan
asumsi makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkan inflasi, nilai tukar
juga suku bunga. Ia juga menjelaskan
uang yang tidak layak edar itu akan ditarik dan dimusnahkan. “ uang itu harus
di jaga dengan baik, jangan di lipat, apa lagi di tulis no hp dan alamat,
karena itu sangat merusak dan bisa di katakan tidak layak edar, nah yang
terpeting perlu di ketahui , yang cetak uang Rupiah itu Perum Peruri Bukan Dimas
Kanjeng” guyonnya. C’Mar