Header Ads

Rupiah Juga Harga Mati



 
Deputi Direktur Dept Pengelolaan Uang BI, Asral Mashuri
Sriwijaya Radio (14/10/2016)- Palembang. “ Rupiah juga harga mati sama kayak NKRI” ungkap Deputi Direktur Dept Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Asral Mashuri, saat memberikan materi dalam sesi pengelolaan uang rupiah dan kewajiban rupiah NKRI, di acara temu wartawan daerah Bank Indonesia, selasa (12/10) di Jakarta. Ia juga mengatakan BI akan memberikan sanksi pidana yaitu kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta bagi yang kedapatan menggunakan mata uang asing saat bertransaksi di Indonesia secara tunai, sementara untuk transaksi non tunai, akan memberikan saksi administrasi berupa teguran bersifat tertulis, dan membayar 1 persen dari nilai transaksi masimal Rp 1 Milyar. “ temu wartawan ini adalah momen yang tepat untuk terus mensosialisasikan hal ini, karena walaupun kita terus informasikan masih saja ada orang yang tidak mengetahui, jadi apabila anda di jalan menemukan hal-hal seperti ini bisa tulis beritanya atau laporkan ke BI” jelasnya.
Selain itu dalam materinya dia juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia beetugas menjaga kestabilitas keuangan negara,  dan BI melalui Departemen Pengelolaan Uang juga memerintahkan Perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), untuk mencetak uang kertas dan logam sesuai yang di perintahkan. Dan perencanaan penentuan jumlah rupiah juga di hitung berdasarkan asumsi makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkan inflasi, nilai tukar juga suku bunga.  Ia juga menjelaskan uang yang tidak layak edar itu akan ditarik dan dimusnahkan. “ uang itu harus di jaga dengan baik, jangan di lipat, apa lagi di tulis no hp dan alamat, karena itu sangat merusak dan bisa di katakan tidak layak edar, nah yang terpeting perlu di ketahui , yang cetak uang Rupiah itu Perum Peruri Bukan Dimas Kanjeng” guyonnya. C’Mar


Diberdayakan oleh Blogger.