PT WOM Tbk Gelar Seminar Jaminan Fidusia
Sriwijaya Radio- Palembang -9
September 2016 . Debt Collector saat ini sudah tidak asing lagi bagi
masyarakat. Pandangan pun beragam
terhadap dept collector ada yang
mengatakan buruk ada juga menganggap diperlukan untuk membantu perusahaan
finance atau leasing menyelesaikan
kredit bermasalah, yang tak kunjung bisa diselesaikan oleh perusahaan. Sebagai pihak ketiga yang diberikan tugas
dengan imbalan yang sudah disepakati, tentunya para debt collector akan bekerja semaksimal mungkin. Agar mendapatkan hasil yang baik tingkah pola
para dept collector tentunya beragam,
tetapi pandangan masyarakat saat ini dept
collector atau yang sering di sebut DC dikategorikan seram, dan merugikan
bahkan bertindak melanggar hukum saat
melakukan penagihan juga penarikan jaminan fidusia. Atas dasar inilah pihak kepolisian memandang
ini adalah sesuatu masalah yang harus di
selesaikan, sehingga dikeluarkan Peraturan Kapolri No 8. Tahun 2016. Hal ini di
kemukakan Kombes. Pol. Drs. Rikwanto, M.Hum saat menghadiri seminar yang diadakan PT Wahana Ottomitra
Multiartha, siang tadi , di Hotel Horison , Palembang. “ dalam tugasnya saat
eksekusi tetap dilakukan oleh pihak yang bersengketa tetapi dalam
pelaksanaannya dibantu pengamanan oleh pihak kepolisian” jelasnya. Ia juga
mengatakan sangat penting menyamakan
persepsi diantara para anggota
kepolisian, terkait pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan
fidusia, dan proses pemahaman dilakukan
secara menyeluruh kepada semua stakeholder, sehingga tercipta sinergi dalam
pelaksanaan aturan fidusia di lapangan.
Sementara itu direktur WOM
Finance, Njau Vido Onadi dalam sambutan di seminar dengan tema “Teknik
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8
tahun 2011” menjelaskan, kegitan
seminar ini bisa memberikan pengetahuan
yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan fidusia, dan melalui seminar
ini antara WOM Finance bisa terjalin kerjasama yang lebih baik lagi dengan
pihak kepolisian. “ sebenarnya banyak juga pelanggaran yang dilakukan para
konsumen kita, ada yang kita tagih ada juga yang tidak, tetapi intinya dalam
seminar ini akan terjalin kerjasama yang baik dari WOM Finance dan pihak Kepolisian” jelasnya.
Njau Vido Onadi juga menjelaskan,
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, atau
yang lebih dikenal dengan WOM Finance didirikan tahun 1982, dengan nama PT
Jakarta Tokyo Leasing. Tahun 2000 nama
perusahaan ini resmi berubah menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha, dengan
transformasi bisnis yang dilakukan pada sepeda motor merek jepang. Tahun 2004 WOM Finance menjadi perusahaan publik setelah
melakukan penawaran umum saham perdana di Bursa Efek Indonesia dengan kode
saham WOMF. Sementara itu sepanjang tahun 2016 sejumlah penghargaan telah
diterima perusahaan diantaranya, kategori peringkat tiga terbaik Perusahaan Multifinance Indonesia, diajang
Indonesia Multifinance Award (IMA) , yang diselenggarakan oleh majalah Economic Review yang bekerjasama dengan
Perbanas Institute. Perusahaan juga
berhasil meraih penghargaan dalam ajang
Net Promoter Custumer Loyality Award For Motorcycle Leasing Company Category (NPS Good), dalam Indonesia Sevice Quality Award , WOM Berhasil
meraih Service Quality Award Gold For Two
Wheelers Leasing Company. Dan sampai dengan 30 Juni 2016, WOM Finance
memiliki 7 kantor di wilayah dan didukung oleh 172 kantor jaringan yang
tersebar di seluruh Indonesia dan
melayani 1 juta pelanggan aktif. “bangga sekali WOM Finance banyak mendapatkan penghargaan, meski demikian kita tidak
langsung merubah apa yang menjadi komitmen kita, saat ini kita melayani 1 jutaan pelanggan
aktif, dan memang pangsa pasar kita menengah kebawah, jadi kita akan
konsentrasi ke sini dulu” Ungkapnya. C’Mar