Header Ads

PT WOM Tbk Gelar Seminar Jaminan Fidusia



Sriwijaya Radio- Palembang -9 September 2016 .  Debt Collector saat ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.  Pandangan pun beragam terhadap dept collector ada yang mengatakan buruk ada juga menganggap diperlukan untuk membantu perusahaan finance  atau leasing menyelesaikan kredit bermasalah, yang tak kunjung bisa diselesaikan oleh perusahaan.  Sebagai pihak ketiga yang diberikan tugas dengan imbalan yang sudah disepakati, tentunya para debt collector akan bekerja semaksimal mungkin.  Agar mendapatkan hasil yang baik tingkah pola para dept collector tentunya beragam, tetapi pandangan masyarakat saat ini dept collector atau yang sering di sebut DC dikategorikan seram, dan merugikan bahkan bertindak melanggar hukum  saat melakukan penagihan juga penarikan jaminan fidusia.  Atas dasar inilah pihak kepolisian memandang ini adalah sesuatu  masalah yang harus di selesaikan, sehingga dikeluarkan Peraturan Kapolri No 8. Tahun 2016. Hal ini di kemukakan Kombes. Pol. Drs. Rikwanto, M.Hum saat menghadiri  seminar yang diadakan PT Wahana Ottomitra Multiartha, siang tadi , di Hotel Horison , Palembang. “ dalam tugasnya saat eksekusi tetap dilakukan oleh pihak yang bersengketa tetapi dalam pelaksanaannya dibantu pengamanan oleh pihak kepolisian” jelasnya. Ia juga mengatakan  sangat penting menyamakan persepsi  diantara para anggota kepolisian, terkait pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan fidusia, dan proses pemahaman  dilakukan secara menyeluruh kepada semua stakeholder, sehingga tercipta sinergi dalam pelaksanaan aturan fidusia di lapangan.
Sementara itu direktur WOM Finance, Njau Vido Onadi dalam sambutan di seminar dengan tema “Teknik Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 tahun  2011” menjelaskan, kegitan seminar ini bisa memberikan pengetahuan  yang lebih mendalam mengenai pelaksanaan fidusia, dan melalui seminar ini antara WOM Finance bisa terjalin kerjasama yang lebih baik lagi dengan pihak kepolisian. “ sebenarnya banyak juga pelanggaran yang dilakukan para konsumen kita, ada yang kita tagih ada juga yang tidak, tetapi intinya dalam seminar ini akan terjalin kerjasama yang baik dari WOM  Finance dan pihak Kepolisian” jelasnya.
Njau Vido Onadi juga menjelaskan, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,  atau yang lebih dikenal dengan WOM Finance didirikan tahun 1982, dengan nama PT Jakarta Tokyo Leasing.  Tahun 2000 nama perusahaan ini resmi berubah menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha, dengan transformasi bisnis yang dilakukan pada sepeda motor merek jepang. Tahun 2004  WOM Finance menjadi perusahaan publik setelah melakukan penawaran umum saham perdana di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham WOMF. Sementara itu sepanjang tahun 2016 sejumlah penghargaan telah diterima perusahaan diantaranya, kategori peringkat tiga terbaik Perusahaan Multifinance Indonesia, diajang Indonesia Multifinance Award (IMA) , yang diselenggarakan oleh majalah Economic Review yang bekerjasama dengan Perbanas Institute.  Perusahaan juga berhasil meraih penghargaan dalam ajang Net Promoter Custumer Loyality Award For Motorcycle Leasing Company Category (NPS Good), dalam Indonesia Sevice Quality Award , WOM Berhasil meraih Service Quality Award Gold For Two Wheelers Leasing Company. Dan sampai dengan 30 Juni 2016, WOM Finance memiliki 7 kantor di wilayah dan didukung oleh 172 kantor jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia  dan melayani 1 juta pelanggan aktif. “bangga sekali WOM Finance banyak mendapatkan penghargaan, meski demikian kita tidak langsung merubah apa yang menjadi komitmen kita,  saat ini kita melayani 1 jutaan pelanggan aktif, dan memang pangsa pasar kita menengah kebawah, jadi kita akan konsentrasi  ke sini dulu” Ungkapnya. C’Mar

 

Diberdayakan oleh Blogger.