Sriwijaya Radio-Palembang. Masih banyak tenaga pendidik di kota Palembang yang enggan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di sekolah. Hal ini di ungkapkan kepala Balai Bahasa Sumatera Selatan, Aminulatif, SE, M.pd, saat acara sosialisasi hasil pemantauan penggunaan bahasa pada lembaga pendidikan ( 18/8/2016), yang di hadiri para guru dan pihak sekolah yang ada di Palembang. " bahasa Indonesia itu wajib digunakan oleh para guru saat mengajar di sekolah, bahasa daerah bisa digunakan di sekolah dasar itu juga hanya kelas 1 dan 3 saja"jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa saat ini di Palembang banyak sekali bahasa Inggris merajai nama-nama tempat, jalan dan pusat perbelanjaan besar. " seharusnya pejabat daerah itu mewajibkan menggunakan bahasa Indonesia, soalnya siapa lagi yang akan melestarikan bahasa Indonesia kalau bukan kita", pintanya. C'Mar