Header Ads

GURU WAJIB GUNAKAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA PENGANTAR DISEKOLAH




Sriwijaya Radio-Palembang. Masih banyak tenaga pendidik di kota Palembang yang enggan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di sekolah. Hal ini di ungkapkan kepala Balai Bahasa  Sumatera Selatan, Aminulatif, SE, M.pd, saat  acara sosialisasi hasil pemantauan penggunaan bahasa pada lembaga pendidikan ( 18/8/2016), yang  di hadiri para guru dan pihak sekolah yang ada di Palembang. " bahasa Indonesia itu wajib digunakan oleh para guru saat mengajar di sekolah,  bahasa daerah bisa digunakan di sekolah dasar itu juga hanya kelas 1 dan 3 saja"jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa saat ini di Palembang banyak sekali bahasa Inggris merajai nama-nama tempat, jalan dan pusat perbelanjaan besar. " seharusnya pejabat daerah itu mewajibkan  menggunakan bahasa Indonesia, soalnya siapa lagi yang akan melestarikan bahasa Indonesia kalau bukan kita", pintanya. C'Mar
Diberdayakan oleh Blogger.