BPJS KESEHATAN SOSIALISASIKAN KENAIKAN IURAN
BPJS Kesehatan Cabang Utama
Palembang, pagi tadi (16/03/2016) mensosialisasikan kenaikan iuran BPJS
kesehatan yang baru, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang, dalam acara sosialisasi ini dihadiri media
cetak dan elektronik, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Palembang dan Provinsi
Sumsel, IDI dan organisasi kesehatan lainnya.
Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang, R Chandra
Budiman, mengatakan kalau kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan sudah lama
dibahas, dan saat ini sosialisasi PP No 19 tahun 2016, tentang perubahan kedua
atas PP nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan gencar dilakukan, hal ini
demi kebaikan bersama dan tidak menimbulkan informasi yang salah di masyarakat.
Ia juga mengatakan kalau kenaikan besaran iuran ini bukan hal baru, apalagi
dikarenakan BPJS kesehatan mengalami kerugian atau lainnya, tetapi kenaikan ini
memang demi hal lebih baik lagi bagi peserta, dan kenaikan ini juga sudah di
bahas sejak tahun 2014. “ informasi yang berkembang banyak yang mengatakan
bahwa BPJS Kesehatan merugi atau apa, tetapi sebenarnya kenaikan ini
adalah untuk peningkatan manfaat pelayanan” jelasnya
Hal senada juga di ungkapkan oleh
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. N Trisnawarman, M, Kes , menurutnya
terbitnya Perpres 19 tahun 2016, terdapat peningkatan manfaat pelayanan
seperti, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan akses pelayanan,
penyesuaian rasio distribusi , dan juga penambahan manfaat pelayanan kesehatan
seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar rumah sakit. Ia juga
menjelaskan penyesuaian iuran jaminan
kesehatan peserta atau PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah semula
Rp19.225 saat ini menjadi Rp 23.000, sementara untuk peserta penerima upah
mengalami kenaikan hanya 5 persen, sedangkan peserta BPJS Kesehatan peserta
mandiri untuk kelas tiga , semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas dua semula
Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, kemudian untuk kelas satu yang semula Rp 59.500
menjadi Rp 80.000. “ jangan melihat dari nominal angka kenaikan iuran, tapi
banyak manfaat dari peningkatan iuran ini, dan manfaat itu semuanya soal peningkatan kualitas pelayana kesehatan”
ungkapnya. Ia juga menjelaskan kalau proporsi untuk iuran peserta pekerja penerima upah, badan usaha
swasta tetap sama dengan sebelumnya, yaitu 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1
persen dibayar oleh pekerja.
Sementata dr. Alwi Sami anggota
IDI Palembang mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentunya akan ada dampak
baik bagi peningkatan pelayanan, tetapi menurutnya para dokter yang ada di
faskes pertama juga rumah sakit, naik
atau turun iuran BPJS tidak akan mempengaruhi pelayanan mereka, karena
menuruynya para dokter akan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan
ketentuan yang sudah di tetapkan, kalaupun masih ada yang merasa tidak puas
dengan pelayanan itu segera dilaporkan atau di informasikan ke organisasi atau
dewan kesehatan. Sebeb menurutnya tindakan medis yang diberikan ke pasien peserta
BPJS itu harus sesuai dengan indikasi medis “ saya sering menemui pasien
peserta BPJS Kesehatan memaksa minta rujukan, terus kalau tidak dikasih marah,
rujukan itu tidak boleh sembarangan, karena rujukan itu akan diberikan bila ada
indikasi medis yang memang mebutuhkan tindakan medis lebih jauh,” jelasnya.
Sementara ketika disinggung
banyak dokter atau rumah sakit yang
menolak menerima pasien peserta BPJS dengan alasan ruangan penuh, atau kelas
tiga kosong dan diminta pihak rumah sakit untuk naik kelas dan membayar selisih
biaya, langsung mendapat tanggapan dari perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia, dr. Eva Minerva, menurutnya saat ini informasi soal keluhan
seperti itu sudah banyak dan sangat sering ia dengar, “sering saya mendengar hal seperti
ini, kita terus pantau seperti apa masalah sebenarnya, kalaupun ditemukan
pelanggran atau indikasi kesengajaan meminta pasien naik kelas dan bayar
selisih, tentunya akan ada teguran, tetapi sebelum melakukan teguran tetap
harus dicari tau permasalahan detilnya,dan tetap harus kordinasi dengan
organisasi dan pihak terkait lainnya agar jelas” katanya. C’Mar