Header Ads

BPJS KESEHATAN SOSIALISASIKAN KENAIKAN IURAN




BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang, pagi tadi (16/03/2016) mensosialisasikan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang baru, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang,  dalam acara sosialisasi ini dihadiri media cetak dan elektronik, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Palembang dan Provinsi Sumsel, IDI dan organisasi kesehatan lainnya.  Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang, R Chandra Budiman, mengatakan kalau kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan sudah lama dibahas, dan saat ini sosialisasi PP No 19 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas PP nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan gencar dilakukan, hal ini demi kebaikan bersama dan tidak menimbulkan informasi yang salah di masyarakat. Ia juga mengatakan kalau kenaikan besaran iuran ini bukan hal baru, apalagi dikarenakan BPJS kesehatan mengalami kerugian atau lainnya, tetapi kenaikan ini memang demi hal lebih baik lagi bagi peserta, dan kenaikan ini juga sudah di bahas sejak tahun 2014. “ informasi yang berkembang banyak yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan merugi atau apa, tetapi sebenarnya  kenaikan ini  adalah untuk peningkatan manfaat pelayanan” jelasnya
Hal senada juga di ungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel,  dr. N Trisnawarman, M, Kes , menurutnya terbitnya Perpres 19 tahun 2016, terdapat peningkatan manfaat pelayanan seperti, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan akses pelayanan, penyesuaian rasio distribusi , dan juga penambahan manfaat pelayanan kesehatan seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar rumah sakit. Ia juga menjelaskan penyesuaian iuran  jaminan kesehatan peserta atau PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah semula Rp19.225 saat ini menjadi Rp 23.000, sementara untuk peserta penerima upah mengalami kenaikan hanya 5 persen, sedangkan peserta BPJS Kesehatan peserta mandiri untuk kelas tiga , semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas dua semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, kemudian untuk kelas satu yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. “ jangan melihat dari nominal angka kenaikan iuran, tapi banyak manfaat dari peningkatan iuran ini, dan manfaat itu semuanya soal  peningkatan kualitas pelayana kesehatan” ungkapnya. Ia juga menjelaskan kalau proporsi untuk iuran  peserta pekerja penerima upah, badan usaha swasta tetap sama dengan sebelumnya, yaitu 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja. 
Sementata dr. Alwi Sami anggota IDI Palembang mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentunya akan ada dampak baik bagi peningkatan pelayanan, tetapi menurutnya para dokter yang ada di faskes pertama juga  rumah sakit, naik atau turun iuran BPJS tidak akan mempengaruhi pelayanan mereka, karena menuruynya para dokter akan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan, kalaupun masih ada yang merasa tidak puas dengan pelayanan itu segera dilaporkan atau di informasikan ke organisasi atau dewan kesehatan. Sebeb menurutnya tindakan medis yang diberikan ke pasien peserta BPJS itu harus sesuai dengan indikasi medis “ saya sering menemui pasien peserta BPJS Kesehatan memaksa minta rujukan, terus kalau tidak dikasih marah, rujukan itu tidak boleh sembarangan, karena rujukan itu akan diberikan bila ada indikasi medis yang memang mebutuhkan tindakan medis lebih jauh,” jelasnya.
Sementara ketika disinggung banyak dokter atau rumah sakit  yang menolak menerima pasien peserta BPJS dengan alasan ruangan penuh, atau kelas tiga kosong dan diminta pihak rumah sakit untuk naik kelas dan membayar selisih biaya, langsung mendapat tanggapan dari perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dr. Eva Minerva, menurutnya saat ini informasi soal keluhan seperti itu sudah banyak dan sangat sering ia  dengar, “sering saya mendengar hal seperti ini, kita terus pantau seperti apa masalah sebenarnya, kalaupun ditemukan pelanggran atau indikasi kesengajaan meminta pasien naik kelas dan bayar selisih, tentunya akan ada teguran, tetapi sebelum melakukan teguran tetap harus dicari tau permasalahan detilnya,dan tetap harus kordinasi dengan organisasi dan pihak terkait lainnya agar jelas” katanya. C’Mar
Diberdayakan oleh Blogger.