Header Ads

PPN PERKEBUNAN KARET TAK TERSENTUH MAKSIMAL


Sriwijaya Radio, Palembang - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Sumsel dan Babel membeberkan fakta mengenai sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum berjalan disektor perkebunan karet. Padahal, DJP memperkirakan potensi pendapatan negara dari PPN karet bisa mencapai Rp 1 triliun.

Hal ini diungkapkan Kepala DJP Kantor Wilayah Sumsel dan Bebel, Samon Jaya saat mengadakan konferensi pers di gedung DJP Sumsel Babel, Selasa (15/9/2015).

Ia mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, untuk transaksi karet saja, pada tahun 2014 sebesar Rp 10.2 triliun, sedangkan harga karet tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda. Dengan demikian, potensi PPN karet tahun ini harusnya bisa mencapai angka Rp 1 triliun.

Meski demikian, hingga saat ini, potensi PPN yang sudah diterima dari sektor perkebunan karet baru mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.

Bila ditilik lebih dalam , PPN untuk produk pertanian sebenarnya sudah diterapkan sejak Juli 2014 lalu. Namun, sejauh ini, aturan tersebut masih belum berjalan maksimal di Sumsel.

Padahal untuk produk pertanian lainnya seperti kakao, kopi, tembakau, cengkeh hingga sawit di Sumsel sudah melakukan pembayaran PPN sejak tahun 2014.

"Berbagai modus yang dilakukan pengusaha gunakan mengelabuhi petugas pajak agar terhindar dari pajak, seperti tidak memiliki NPWP dan akhirnya menggunakan NPWP orang lain, memecah transaksi agar jumlah transaksinya 'terlihat' sedikit, hingga mencatut nama orang lain," ujarnya.

Pendapatan PPN karet ini jauh di bawah produk pertanian lainnya. Ini dapat terlihat seperti produk pertanian tembakau di wilayah Jawa Timur, pendapatan PPN mencapai Rp 500 miliar, pertanian cengkeh di manado juga mencapai angka Rp 500 miliar.

Sedangkan di Sumsel sendiri, baru pertanian kelapa sawit yang sistem PPNnya sudah berjalan bagus dan mampu memberikan sumbangsi pajak sebesar Rp 312 miliar hingga saat ini.

Oleh karena itu, PR besar bagi DJP Sumsel Babel untuk mengungkapkan PPN yang seharusnya bisa didapat. Dan berdasarkan pembeberan fakta yang disampaikan, terdapat sekitar 900 wajib pajak yang sudah masuk dalam 'incaran' DJP, yang menunggak pajak karena menyampaikan data yang tidak benar, maupun sama sekali belum menyampaikan data transaksi sektor perkebunan.

"Dan ratusan WP tersebut bisa menyumbangkan PPN hampir 1 triliun," tukasnys geram.

Pada akhirnya, Samon menyampaikan himbauan kepada WP penunggak, agar berhenti 'bandel'.

"Kami menghimbau untuk wajib pajak di sektor perkebunan ini, untuk melaporkan SPT
Tahunan secara benar, karena pihak pajak sudah memiliki data lengkap mengenai transaksi yang sebenarnya. Aangkah baiknya kita sebagai warga negara yang baik, membayar pajak dengan kesadaran sendiri. Jika sudah masuk dalam daftar penyelidikan WP penunggak, maka pajak yang harus dibayar bisa sangat besar," papar Samon kepada Tim Sriwijaya Radio.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.