ADA PENGENAAN PAJAK DI DANA PEMBANGUNAN DESA
Kepala Penyuluhan dan Humas DJP Sumsel dan Kepulauan Babel,
Yusrinah Hamid mengatakan, selama ini pajak tersebut telah diberlakukan tapi
karena hanya di Pemerintah Provinsi maka sosialisasinya tidak sampai ke desa.
“Tahun ini kan desa langsung dapat dana, makanya bendahara
desa perlu dilakukan sosialisasi agar membayar pajak,” ujarnya, Selasa (30/6).
Dikatakannya, sampai 22 juni 2015, pemerintah telah
menyalurkan dana desa kepada 398 kabupaten kota yang telah memenuhi persyaratan
dengan jumlah Rp 7,55 triliun. Secara nasional, total anggaran desa tahun
anggaran 2015 sebanyak 434 kabupaten/kota dengan dana sebesar Rp 20,7 triliun.
“Dengan dana tersebut, masing-masing desa akan menerima dana
desa sekitar Rp 254 juta,” katanya.
Di Sumsel sendiri, masih kata Yusrinah, dari total 17
kabupaten/kota yang ada, penyaluran tahap awal Ogan Ilir (OI) menerima dana
sebesar Rp 61,530 miliar.
“Inilah yang akan kami lakukan sosialisasi. Khusus di
wilayah Sumsel, sosialisasi telah dilakukan di OI dan OKI, sementara untuk
kabupaten lain akan menyusul,” tuturnya.
Yusrinah mengaku, dari 14 kabupaten/kota di Sumsel yakni
Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, OKI, OKU, Prabumulih, Banyuasin,
OI, OKU Timur, OKU Selatan, Empat Lawang, PALI, dan Musi Rawas Utara, total
dana yang disalurkan sebanyak Rp 755 miliar.
Namun, lanjutnya saat ini yang sudah terdata oleh DJP baru
10 kabupaten/kota dengan total desa mencapai 2038 desa.
“Tetapi dari 14 kabupaten jika ditotalkan, kami yakin akan
lebih dari tiga ribu desa,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kementrian Desa Pembangunan Desa
Tertinggal dan Transmigrasi, mengalokasikan dana untuk pembangunan desa sebesar
Rp 70 triliun, masing-masing mendapatkan Rp 1,4 miliar rupiah setiap desa. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur
desa, seperti pembangunan jalan desa, irigasi desa dan program-program
bermanfaat lainnya yang tentunya demi kesejahteraan rakyat didesa.
Dana yang diberikan pemerintah pusat, akan langsung di alokasikan ke rekening desa
masing-masing, tidak melalui pemerintah daerah, sehingga pengelolaan akan langsung dilakukan oleh perangkat
desa. Direncanakan, dana desa ini akan segera dikucurkan Agustus mendatang.
Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar