Header Ads

ADA PENGENAAN PAJAK DI DANA PEMBANGUNAN DESA




Sriwijaya Radio, Palembang - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel terus melakukan sosialisasi terkait pengenaan pajak bagi dana pembangunan desa yang akan diterima oleh setiap desa di Sumsel. Pajak tersebut berdasarkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai setiap transaksi kebutuhan desa.

Kepala Penyuluhan dan Humas DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Yusrinah Hamid mengatakan, selama ini pajak tersebut telah diberlakukan tapi karena hanya di Pemerintah Provinsi maka sosialisasinya tidak sampai ke desa.

“Tahun ini kan desa langsung dapat dana, makanya bendahara desa perlu dilakukan sosialisasi agar membayar pajak,” ujarnya, Selasa (30/6).

Dikatakannya, sampai 22 juni 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa kepada 398 kabupaten kota yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah Rp 7,55 triliun. Secara nasional, total anggaran desa tahun anggaran 2015 sebanyak 434 kabupaten/kota dengan dana sebesar Rp 20,7 triliun.

“Dengan dana tersebut, masing-masing desa akan menerima dana desa sekitar Rp 254 juta,” katanya.
Di Sumsel sendiri, masih kata Yusrinah, dari total 17 kabupaten/kota yang ada, penyaluran tahap awal Ogan Ilir (OI) menerima dana sebesar Rp 61,530 miliar.

“Inilah yang akan kami lakukan sosialisasi. Khusus di wilayah Sumsel, sosialisasi telah dilakukan di OI dan OKI, sementara untuk kabupaten lain akan menyusul,” tuturnya.

Yusrinah mengaku, dari 14 kabupaten/kota di Sumsel yakni Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, OKI, OKU, Prabumulih, Banyuasin, OI, OKU Timur, OKU Selatan, Empat Lawang, PALI, dan Musi Rawas Utara, total dana yang disalurkan sebanyak Rp 755 miliar.

Namun, lanjutnya saat ini yang sudah terdata oleh DJP baru 10 kabupaten/kota dengan total desa mencapai 2038 desa.

“Tetapi dari 14 kabupaten jika ditotalkan, kami yakin akan lebih dari tiga ribu desa,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kementrian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, mengalokasikan dana untuk pembangunan desa sebesar Rp 70 triliun, masing-masing mendapatkan Rp 1,4 miliar rupiah  setiap desa. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan jalan desa, irigasi desa dan program-program bermanfaat lainnya yang tentunya demi kesejahteraan rakyat didesa.

Dana yang diberikan pemerintah pusat, akan langsung di alokasikan ke rekening desa masing-masing, tidak melalui pemerintah daerah, sehingga pengelolaan akan langsung dilakukan oleh perangkat desa. Direncanakan, dana desa ini akan segera dikucurkan Agustus mendatang.

Reporter : Cek Rul
 Editor : Cek Mar
Diberdayakan oleh Blogger.