Header Ads

TAHUN DEPAN, DISDUKCAPIL PUNYA MOBIL KELILING

Sriwijaya Radio, Palembang - Pelayanan akte kelahiran keliling oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang sudah berjalan sejak pertengahan April lalu, sepertinya cukup efektif. Tercatat, hingga 13 Mei kemarin, sudah terverifikasi berkas akte kelahiran lebih dari 500 berkas, di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Pelayanan akte kelahiran keliling ini sendiri dijadwalkan di tiga lokasi, yakni PS Mall yang sudah dilakukan sejak tanggal 14 April hingga 27 April, Kecamatan Seberang Ulu I sejak tanggal 28 April hingga 13 Mei mendatang, dan Kecamatan Ilir Timur II tanggal 15 Mei hingga 30 Mei mendatang.

"Di PS Mall sendiri, tercatat berkas masuk sebanyak 569 berkas," papar Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Hj Siti Fauziah S Pd M Kes.

Namun, pelayanan keliling terkendala masalah transportasi, seperti tersedianya mobil keliling.

"Seperti pelayanan SIM, lebih efektif dengan adanya mobil keliling, supaya bisa merambah ke-170 kelurahan dan 16 kecamatan yang ada di Kota Palembang. Pihak kami sudah mempertimbangkan untuk pengadaan mobil keliling di tahun mendatang," kata Siti kepada Tim Sriwijaya Radio.

Dikatakan Siti, jika tidak ada pelayanan keliling, masuknya berkas setiap hari di kantor Disdukcapil hanya berkisar 150 hingga 200 berkas saja.

Selain itu, masih kurangnya sosialisasi tentang gratisnya biaya pembuatan akte kelahiran, turut menjadi kendala masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di pinggir kota dan sulit menjangkau kantor Disdukcapil.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2014, pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya. Sehingga, masyarakat yang ingin membuat, tidak perlu takut akan dikenakan biaya. Cukup persiapkan persyaratan saja, yakni Fotokopi KTP Orangtua, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, Buku atau Akta Perkawinan Orangtua, dan Surat Bukti Lunas PBB," ujar Siti.

Namun, Siti juga menambahkan, meski tinggal di lingkup Kota Palembang, masih banyak masyarakat yang menikah siri (bawah tangan). Lalu, bagaimana mensiasati persyaratan tersebut?

"Jika tidak ada akta perkawinan / buku nikah, maka nama yang tercantum di akte kelahiran adalah nama ibu. Jika tidak ada bukti lunas PBB, bisa menggantinya dengan surat keterangan dari kelurahan, dan jika tidak ada surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, bisa menggantinya dengan ijazah sekolah yang bersangkutan, raport terakhir, atau keterangan dari kelurahan," papar Siti.

Masih kata Siti, saat ini Disdukcapil sudah bekerjasama dengan 7 Rumah Sakit ternama, dalam menertibkan pembuatan akte kelahiran bayi baru lahir, sebelum 60 hari, sesuai dengan Putusan MK Nomor 13 Tahun 2013.

"Tujuh Rumah Sakit tersebut yakni RS Hermina, Tiara Fatrin, Siloam Sriwijaya, Rika Amelia, RS Bunda, YK Madira, dan RS Widyanti," ujarnya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.