Header Ads

DJP KHAWATIRKAN STATUS TAHANAN KOTA TEDDY EFENDI

Sriwijaya Radio, Palembang - Teddy Efendi, terdakwa kasus tidak sebenarnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan dengan kerugian negara mencapai Rp 33 miliar dilepas dari tahanan penjara, dan tersangka saat ini diketahui sebagai tahanan kota dengan jaminan uang Rp 50 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) Samon Jaya yang mengaku mendapat informasi dari jaksa, cukup menyayangkan hal ini. Pihaknya kwahatir upaya ini akan mempengaruhi proses hukum pidana yang dijalani Teddy saat ini.

“Sebelum ada keputusan tetap (incraht), kami cukup khawatir. Takutnya, ada upaya menghilangkan barang bukti dari terdakwa, dan mempengaruhi saksi-saksi,” katanya, Senin (11/5).

Menurutnya, terdakwa sebelumnya cukup sulit untuk dipanggil pihak kepolisian, bahkan tersangka sempat menghilang ketika akan dijemput lalu menyerahkan diri. Karena potensi mempengaruhi saksi ataukah menghilagkan barang bukti cukup besar karena kasus yang dihadapi terdakwa berkaitan dengan administrasi.

“Sesuai dengan apa yang kami ajukan, baik sangkaan atau dugaan terhadap terdakwa dapat terbukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena belum diputuskan kami terus terang khawatir,” jelas Samon.   

Soal wewenag Ditjen Pajak sendiri, Samon mengatakan pihaknya sebagai saksi ahli dalam persidangan terhadap pidana umum yang dijalani terdakwa. Namun secara Undang Undang Perpajakan pihaknya hanya berhak melakukan sanksi soal pidana pajak saja.

“Untuk pidana umum, kami hanya saksi ahli, namun tetap diproses soal tuduhan transaksi tidak sebenarnya yang dilakukan terdakwa,” katanya.

Seperti diketahui, paspor Teddy sudah dalam penahan petugas dan masih dilarang berpergian ke luar negeri. Dalam Ketentuan Umum Pajak (KUP) Teddy dikaitkan dengan sangkaan kasus faktur pajak pada pasal 39 huruf a atau melaporkan transaksi yang tidak sebenarnya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.