Header Ads

WARGA TEGAL BINANGUN TIDAK MAU DIPAKSA

Sriwijaya Radio, Palembang - Plt Walikota Palembang H. Harnojoyo terlihat pasrah, saat berbicara terkait masalah kawasan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin.

Perluasan wilayah adminsitrasi Banyuasin yang diperkuat oleh aturan hukum tentang batas wilayah Selatan Kabupaten Sedulang Setudung ini sudah tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1983 saat itu dijabat oleh Walikota Palembang Kholil Aziz, menjadi batu sandungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Sesuai dengan batas wilayah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1983 saat itu dijabat oleh Walikota Palembang Kholil Aziz, Tegal Binangun memang masuk Kabupaten Banyuasin. Selain itu, hal ini juga diperkuat dengan peta batas wilayah yang sudah ada sejak tahun 1983,” kata Harnojoyo dalam rapat yang dihadiri perwakilan Forum Plaju Darat Bersatu bersama dengan pejabat Pemkot Palembang diruang rapat II Walikota Palembang, Selasa (28/4).

Harnojoyo hanya menegaskan, sesuai instruksi Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk memperluas wilayah ibukota Provinsi, maka Pemkot Palembang akan berupaya untuk menjalankan instruksi tersebut.

Meski begitu, ketua Forum Plaju Darat Bersatu, Daryono berkilah, peta tersebut tidak bisa membuktikan sepenuhnya batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin.

"Banyak patok yang tersebar di wilayah batas, sehingga tidak valid jika berpedoman kepada peta tersebut," jelasnya.

Daryono juga mengungkapkan, adanya wacana penggantian KTP warga dari Palembang menjadi KTP Banyuasin juga tidak mungkin bisa dipaksakan. "Wong seluruh warga kepinginnya di Palembang. Tidak bisa dipaksakan," tegasnya.

Selain itu, jika Pemkab Banyuasin tetap memaksakan kehendaknya,  maka kerugian yang akan ditanggung warga juga sangat besar. Apalagi jika menyangkut perubahan alamat di semua surat berharga milik pribadi.

"Termasuk juga rayonisasi sekolah-sekolah yang ada di kawasan ini," paparnya.

Ia pun menilai, dengan adanya polemik tapal batas ini, membuat aktivitas warga menjadi terganggu, karena keinginan warga masih harus menunggu keputusan Mendagri.

"Ada 11.460 jiwa di 28 RT yang ada di Tegal Binangun yang ini akan terus berupaya untuk tetap bisa bertempat tinggal di Palembang, bukan Banyuasin," ucapnya tegas.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.