TAPAL BATAS, TEGAL BINANGUN DI PUTUS MASUK WILAYAH BANYUASIN
Sriwijaya Radio, Palembang - Wilayah Palembang - Banyuasin kembali memanas. Pemerintah Kota Palembang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Shinta Raharja menyampaikan, tapal batas antara wilayah Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin tidak bisa sepihak diputuskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Shinta mengungkapkan, jika Pemprov beranggapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988, Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993 dan 1996, wilayah Tegal Binangun masuk Banyuasin maka tidak hanya Pemkot yang dirugikan, namun masyarakat Tegal Binangun yang selama ini merasa sebagai warga Kota Palembang tentunya tidak akan dapat menerima keputusan ini.
“Dalam hal ini, Pemprov Sumsel sebagai pihak yang memediasi jangan mengambil keputusan secara sepihak. Harus ada keterangan yang jelas dari dasar penegasan dan hasil mediasi yang dilakukan selama ini. Jangan sampai merugikan salah satu pihak,” katanya, Rabu(15/4).
Menurutnya, Pemkot Palembang ke depan akan segera melayangkan surat keberatan kepada Pemprov Sumsel. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Soal adanya keputusan sepihah tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Pomi Wijaya mengklaim, akan ada upaya hukum yang akan dilakukan memang tidak sesuai secara aturan. Namun pihaknya akan melihat dulu isi keputusan tersebut jika sudah dikeluarkan.
“Kami dari awal sudah berupaya agar hal ini tidak meresahkan masyarakat, sehingga hasil yang didapatkan tidak merugikan kedua belah pihak. Namun jika Pemprov memutuskan Tegal Binagun hak dari Kabupaten Banyuasin pasti ada upaya hukum yang akan dilakukan,” jelasnya.
Kendati demikian, Pomi mengaku akan melihat terlebih dahulu terhadap keputusan yang dimaksud agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil sikap. Pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat agar persoalan ini dapat selesai, temasuk bagian Agraria Pemko Palembang.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan secara tertulis jika Tegal Binagun diputuskan hak dari Kabupaten Banyuasin. Jika memang hal itu terjadi, maka akan dilakukan upaya selanjutnya, termasuk upaya hukum Undang-Undang Pertanahan,” tegasnya.
Seperti diketahui, keterangan mengejutkan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Asisten I Gubernur Bidang Pemerintahan, Ikhwanuddin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 1988 menurutnya wilayah Tegalmasuk dalam wilayah Banyuasin sejak dulu.
Pemprov Sumsel sudah meneliti seluruh dokumen. Seperti Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988, yang dibuat pada saat perluasan wilayah Kota Palembang sebagai Ibu Kota Provinsi.
Lalu Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993, yang kembali dibuat ulang pada tahun 1996. Dari ketiga aturan hukum itu, Tegal Binangun masuk Banyuasin. "Supaya warga tahu pernyataan Pemprov Sumsel berdasarkan data dan dasar hukum. Bukan suka atau tidak suka," terangnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tegal Binagun Jamal Sairi mengatakan pihaknya mengaku keberatan jika wilayah masuk ke Banyuasin. Menurut pihaknya, mengapa baru sekarang diperdebatkan. Padahal dulunya, Banyuasin tidak memperhatikan kondisi masyarakat di lokasi.
“Sebenarnya kami cukup menyayangkan jika harus masuk ke Banyuasin, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah lama di Palembang. Selain itu, mengapa sudah ada mall, sudah ramai perumahan, baru akan menuntut hak,” katanya.
Pihaknya sendiri berharap masih menjadi warga Palembang, karena selama ini mereka sudah menjadi bagian dari Kota Palembang.
Sementara itu, Kabag Agraria Pemkot Palembang, Fahmi Hatta tak mau bicara banyak menurut dia semuanya sudah diserahkan ke Provinsi. Pihaknya sendiri mengaku sudah memiliki cukup bukti, pun masyarakat yang sudah lama tinggal di Palembang, tidak mau di klaim sebagai masyarakat Banyuasin.
Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar
Tidak ada komentar
Posting Komentar