Header Ads

OJK BINA DAN AWASI LKM, HARAPKAN KEAKTIFAN KABUPATEN / KOTA

Sriwijaya Radio, Palembang - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi salah satu penunjang dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Inilah yang menguatkan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan program pembinaan dan pengawasan LKM, sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM.

Saat ini, sebanyak 637.838 LKM tersebar di seluruh Indonesia, namun sebanyak 19.334 diantaranya belum berbadan hukum.

Oleh karena itu, OJK menggalakkan para LKM untuk segera mendata badan hukum LKM menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Hal ini dipaparkan Direktur Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK, Robert Akyuwen, dalam Press Conference di Aryaduta Hotel Palembang, Selasa (14/4).

"Dengan perincian saham sebanyak 60 persen wajib dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota atau BUMD, sedangkan 40 persen dimiliki WNI atau Koperasi," papar Roberto kepada Tim Sriwijaya Radio.

Namun, kendala yang dialami OJK, tak lain adalah verifikasi LKM yang dinilai lambat. Salah satu penyebabnya, yakni kurangnya dukungan dari pemerintah kabupaten/ kota setempat dalam mengumpulkan dan memverifikasi data LKM di masing-masing daerah. Tercatat, hanya ada sekitar 600-an LKM yang ada di Sumsel, namun tidak semuanya berbadan hukum.

Oleh karena itu, Roberto menegaskan, akan menindak LKM yang masih juga belum berbadan hukum, jika melampaui batas yang sudah disepakati, yakni rentang waktu sejak 8 Januari 2015 hingga 8 Januari 2016.

"Pihak kami akan memberikan sanksi seperti denda hingga pidana penjara bagi pengelola," tegasnya.

Dirinya mengakui, kurangnya perhatian pemerintah untuk masalah ini, menjadi ganjalan, karena OJK tidak bisa bekerja sendiri, mengingat OJK hanya ada di tingkat wilayah, seperti halnya Bank Indonesia.

Proses perijinan badan hukum LKM tidaklah sulit, hanya menyerahkan Akte Badan Usaha, Kinerja Keuangan dan Susunan Pengurus.

"Insentif yang diterima oleh LKM jika berbadan hukum, antara lain mereka bisa mendapatkan legalitas usaha, peningkatan kapasitas secara berkala, dan pengembangan produk yang akan didukung penuh oleh OJK," tukas Roberto.

Disisi lain, Kabiro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, H Ahmad Mukhlis mengungkapkan, dirinya akan membuat surat edaran untuk seluruh pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sumsel, untuk segera mengumpulkan dan menyerahkan data LKM yang tumbuh di wilayah masing-masing.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk program OJK ini, dan diharapkan SKPD bisa mengawasi jalannya LKM yang terdata dan berijin," papar Ahmad.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.