Header Ads

IZIN TERANCAM DICABUT, DIRUT RS BARI ANGKAT BICARA

Asdir RS BARI, Korib menunjukkan mesin insenerator
Sriwijaya Radio, Palembang - Ditetapkannya RS Bari sebagai rumah sakit dengan pengolahan limbah yang buruk oleh Badan Lingkungan Hidup, membuat Direktur RS Bari, dr Hj Makiani MM angkat bicara.

Kepada Tim Sriwijaya Radio, ia mengungkapkan, perijinan untuk pengolahan limbah tinggal selangkah lagi, karena masih memenuhi beberapa persyaratan yang selalu update.

"Besok kami akan melakukan konfirmasi ke BLH Sumsel, dan mudah-mudahan semua administrasi perijinan akan diselesaikan minggu depan sehingga bisa langsung diserahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup RI," papar Makiani.
Ia juga menambahkan, secara fisik, semua yang berhubungan dengan perijinan tidak ada yang kurang. Makiani menuturkan, cerobong asap pengolahan limbah sudah dibangun sejak tahun 2007. 

"Dan setelah ada peraturan baru, bahwa cerobong harus memiliki tinggi 14 meter dari pangkal mesin, kami langsung meninggikannya sesuai dengan aturan tersebut," paparnya. Selain itu, sampah medis yang rata-rata setiap hari berjumlah 16,1 kilogram, rutin di musnahkan secara periodik, dengan dibakar menggunakan insenerator. "Setelah dibakar, abu limbah akan dimasukkan lagi ke TPS untuk diangkut oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Semua sudah sesuai dengan prosedur, dan secara fisik semua alat pengolahan tersedia. Ini hanya masalah perijinan saja," timpalnya.

Asisten Direktur RS Bari, F Korib juga menambahkan, selalu update nya persyaratan perijinan ikut menjadi salah satu faktor diberikannya rapor merah kepada RS Bari. "Dengan begini, kami bisa terus memperbaiki semuanya supaya bisa lebih sempurna," katanya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar


Diberdayakan oleh Blogger.