TERKAIT SENGKETA PILKADA, RAPAT PARIPURNA TIDAK SAH
Sriwijaya Radio, Palembang - Kepala SP2J yang juga mantan Ketua DPRD Kota Palembang, Ahmad Nopan, hari ini mendatangi Kantor Walikota Palembang. Kedatangannya dalam rangka menghadap Plt Walikota Palembang, H Harnojoyo, terkait Surat Putusan Hak Uji Pendapat Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014.
Menurutnya, dirinya dan kedua puluh satu mantan anggota DPRD Kota Palembang periode 2009 - 2014, tidak pernah menandatangani daftar hadir Rapat Paripurna yang membahas tentang Pendapat DPRD Kota Palembang terkait sengketa pilkada pasangan Romi Herton - Harnojoyo dan Sarimuda - Nelly.
"Dan kami juga mengklaim jika Rapat Paripurna tersebut tidak qourum (sah), karena hanya dihadiri 27 anggota dari 50 anggota. Sedangkan, untuk pengambilan keputusan, harus dihadiri setidaknya 3/4 anggota," paparnya.
Rencananya, mereka juga akan menyampaikan surat pernyataan tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Mahkamah Agung.
"Semua polemik ini harus diselesaikan," tegasnya.
Editor : Cek Mar