PEMBONGKARAN PAKSA, PEDAGANG MENJERIT
Sriwijaya Radio, Palembang - Ani (30) berteriak sesekali, ketika lapaknya yang berukuran 2x2 meter dibongkar paksa menggunakan eskavator oleh anggota Satpol PP Kota Palembang.
Ani merupakan salah satu pemilik ruko dari 27 ruko yang ada di kawasan Pasar 10 ulu Palembang.
"Beli ruko ini saja ngutang di bank, sekarang seenaknya saja dibongkar," katanya dengan suara keras. Menurutnya, dirinya dan sejumlah pedagang lain sudah membeli dan memiliki sertifikat resmi kepemilikan ruko tersebut.
"Kami membelinya dari orang yang mengaku dari PD Pasar, M Safar," paparnya. Ada pula beberapa pedagang yang membeli ruko tersebut dengan Ferry, Kepala PD Pasar 10 ulu. Dikonfirmasi oleh Tim Sriwijaya Radio via telepon, Direktur Utama PD Pasar, Apriadi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengurusi kepemilikan lapak tersebut.
"Sepengetahuan saya, mereka (pedagang) sudah lama menempati lapak tersebut, dan mereka membangun sendiri bangunan tersebut tanpa ijin," kata Apriadi.
Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar