Header Ads

TARIF AKDP RESMI TURUN 5 PERSEN

Sriwijaya Radio, Palembang - Penurunan harga BBM sebesar Rp 6.600 dan solar Rp 6.400 resmi diberlakukan sejak Senin (20/1) lalu. Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, harus diberlakukan penurunan tarif angkutan jalan minimal 5 persen, dan angkutan penyeberangan minimal 4 persen dari tarif sebelumnya.
Rapat penetepana tarif baru berlangsung Rabu (21/1) di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, dengan dihadiri jajaran dari jajaran Lantas, Dishub Kota Palembang, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumsel yang diketuai Zulfikri Aminudin.
"Dengan adanya penurunan tarif ini, setiap komponen sudah dipertimbangkan sebelumnya. Sudah ada penurunan di beberapa komponen, seperti subsidi sparepart angkutan umum, pajak bea masuk khusus angkutan umum, dan subsidi pajak tahunan," ungkap M Gunawan, Kasi LLAJ kepada Tim Sriwijaya Radio.
Dituturkan Kabid Dishub Sumsel, M Sudirman, penurunan tarif sebesar 5 persen tidak terlalu besar nominalnya, yakni dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.200 atau Rp 132,96 per kilometer. "Pada saat harga BBM Rp 8.500, kenaikan tarif disepakati sebesar 15 persen, sehinggan dengan pengurangan 5 persen, masih ada kenaikan 10 persen nya," katanya.
Berdasarkan penurunan tarif per tanggal 22 Januari besok, maka tarif baru tersebut akan langsung disosialisasikan kepada semua pihak terkait Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). " Dan bagi oknum pengusaha yang masih melanggar, kami akan berikan sanksi tegas," papar Sudirman.
Zulfikri menambahkan, mengingat banyaknya kemudahan dan subsidi yang diberikan pemerintah di tahun 2015 ini, maka pihak Organda Sumsel menerima keputusan penurunan tarif tersebut.
"Kalau soal tarif, tidak ada yang menginginkan adanya penurunan, tetapi karena adanya subsidi di beberapa komponen, saya rasa cukup," ujarnya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Diberdayakan oleh Blogger.