Header Ads

SIMPATISAN SARIMUDA TUNTUT REALISASI PUTUSAN MA

Sriwijaya Radio, Palembang - Senin (12/1), sebanyak 35 orang simpatisan Sarimuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pendukung Hak dan Keadilan mendatangi Gedung DPRD Kota Palembang, guna mengadakan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Palembang terkait Surat putusan Hak Uji Pendapat Mahkamah Agung RI tentang jawaban dari permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Palembang Nomor 06 Tahun 2014 tanggal 27 September 2014 tentang pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Walikota Non-aktif Romi Herton dalam Pemilukada tahun 2013, yang sudah diterima H Darmawan, Ketua DPRD Kota Palembang, Jumat (9/1) siang kemarin.


Dalam surat putusan tersebut, MA mengabulkan ketiga Diktum yang diajukan, yakni berpendapat bahwa jabatan pasangan H Romi Herton SH MH- H Harnojoyo S Sos sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018 diperoleh karena melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena melanggar kewajiban, melanggar larangan, dan melanggar sumpah/ janji jabatan, dan meminta agar jabatan Walikota dan Wakil Walikota secara etika dan moral politik serta asas penyelanggaraan pemerintahan dikembalikan kepada pasangan Ir H Sarimuda MT- Ir Hj Nelly Rasdiana M Si sebagai pasangan yang berhak menduduki jabatan tersebut.

Suasana audiensi
Dalam audiensi tersebut, simpatisan yang diwakili pembicara sekaligus Ketua Forum, Rizal mengungkapkan, Surat Putusan tersebut berdasar hukum. Dan sesuai dengan isi amar tersebut, DPRD harus segera menindaklanjuti usul pemberhentian Romi Herton dan Harnojoyo sebagai Wako-Wawako periode 2013-2018.

"Dan kembalikan hak-hak konstitusional Sarimuda- Nelly untuk menduduki jabatan Wako-Wawako Palembang periode 2013-2018 di sisa waktu masa jabatan selebihnya, sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan DPRD Kota Palembang No 6 Tahun 2014 kepada Menteri Dalam Negeri," kata Rizal. Simpatisan ini mendesak segera dilakukan langkah, sebelum 14 hari, agar surat tersebut tidak ditarik Mendagri.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Pomi Wijaya mengatakan pihaknya baru menerima berkas amar tersebut pagi hari, dan berjanji secepatnya akan memberikan hasil sesuai kesepakatan dalam rapat. 

"Nantinya, hasil rapat akan kami berikan kepada Pimpinan Ketua DPRD Kota Palembang, untuk segera ditindaklanjuti dengan rapat paripurna," papar Pomi yang didampingi Wakil Ketua Komisi I Adzanu Getar Nusantara dan Sekretaris Komisi I Firmansyah Hadi.


Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar


Diberdayakan oleh Blogger.