Header Ads

ORGANDA MENOLAK TARIF TURUN, LLAJ : BEA MASUK & PAJAK TAHUNAN KAN SUDAH TURUN!

Sriwijaya Radio, Palembang - Ketentuan Kementrian Perhubungan RI yang menyatakan semua tarif angkutan umum harus turun lima persen, belum disetujui pihak Organda Sumsel. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Organda Sumsel, Zulfikri yang dihubungi Tim Sriwijaya Radio via telepon, Senin (19/1) siang.


"Jangan hanya melihat dari penurunan harga BBM saja. Pemerintah seharusnya juga melihat kenaikan harga sparepart angkutan umum yang sudah naik sejak kenaikan harga BBM sebesar Rp 8.500 kemarin," katanya.

Menilik komentar tersebut, Kepala LLAJ Dishub Sumsel, M Gunawan menegaskan, kebijakan Kementrian tersebut sudah mempertimbangkan segala aspek, termasuk kenaikan harga sparepart. "Semua aspek sudah dilihat, Organda saja yang tidak memperhitungkan Bea Masuk Khusus 

Angkutan Umum yang sudah turun sejak kepemimpinan  Presiden Joko Widodo dimulai. Selain itu,  Pajak Tahunan juga sudah dipangkas sebesar 70 persen. Dan sudah ada wacana, sparepart khusus angkutan umum juga akan diberi kemudahan. Sehingga bukan tidak mungkin akan ada subsidi untuk itu," tegasnya.

Gunawan juga menegaskan, meski Organda tetap tidak menerima keputusan tersebut, tarif tetap akan turun 5 persen. "Hasil rapat per 5 Desember kemarin, tarif angkutan umum di Sumsel naik sebesar 15 persen. Logika saja, pengurangan sebesar 5 persen ini masih menyisakan 10 persen kenaikan tarif. Jadi masih untung, tidak kembali ke tarif semula," paparnya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar
Diberdayakan oleh Blogger.