Header Ads

EMPAT BELAS HARI, BAGAIMANA NASIB HARNOJOYO ?

H. DARMAWAN
Sriwijaya Radio, Palembang - Akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan  yang diajukan oleh DPRD Kota Palembang Nomor 172/987/DPRD/2014 tanggal 27 September 2014 lalu. Dan Surat Hak Uji Pendapat tersebut sudah diterima DPRD Kota Palembang Jumat (9/1) siang tadi.

Ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palembang, H Darmawan kepada Tim Sriwijaya Radio. "Kami harus membacanya terlebih dahulu, setelah itu nanti akan ditindaklanjuti. Karena kami hanya diberi tenggat waktu selama 14 hari, setelah itu jika tidak ada kelanjutan maka surat tersebut akan langsung diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.

Berbeda dengan pernyataan Darmawan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang, Antoni Yuzar SH menegaskan akan segera menindaklanjuti usul pemberhentian Romi-Harno sesuai dengen hak uji pendapat MA tersebut. "Dan kita akan segera mengadakan rapat paripurna untuk mengangkat pasangan Sarimuda-Nelly menjadi Wako-Wawako," katanya.

Salah satu isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/KHS/2014 tahun 2014  menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan pasangan H Romi Herton dan H Harnojoyo S Sos adalah suatu konspirasi kejahatan (meeting in crime), dan pelanggaran hukum suap-menyuap juga termasuk dalam pelanggaran terhadap ketentuan mengenai asas kejujuran (fair play principle).

Dan di paragraf kelima duduk perkara dalam putusan, disebutkan bahwa DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa secara etika dan morak politik, jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018 harus dikembalikan kepada yang berhak, yakni pasangan Ir. H Sarimuda MT dan Ir Hj Nelly Rasdoana M Si.

Dalam putusan tersebut juga memuat pernyataan, bahwa menurut MA, dugaan pelanggaran pidana tersebut terjadi pada saat pasangan Walikota dan Wakil Walikota belum menduduki jabatannya, sehingga sulit diterima oleh akal sehat apabila Wakil Walikota terbebas dari kesalahan atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Plt Walikota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, dirinya belum melihat isi surat tersebut secara langsung. "Jika memang surat itu sudah ada, silahkan DPRD Kota Palembang selaku yang berwenang mengambil langkah. Bagi saya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat," kata Harno, ketika diwawancarai usai 'ngantor' di Kelurahan 24 Ilir siang tadi.


Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar


Diberdayakan oleh Blogger.