Header Ads

BBM TURUN, TARIF ANGKOT TAK IKUT TURUN

Sriwijaya Radio, Palembang - Tarif angkot yang baru saja dibuat Peraturan Walikota per 1 Desember lalu, saat ini masih belum bisa diterima pihak pengusaha angkutan umum.

Mereka menilai, kenaikan tarif 'hanya' sebesar Rp 3.500 tidak bisa mencukupi penghasilan mereka sehari-hari. Pendapat ini juga diamini oleh segenap supir angkot. Seperti keluhan dari salah satu supir angkot jurusan KM. 5 - Ampera yang tidak mau disebutkan namanya.

"Pemerintah tidak merasakan besarnya beban hidup untuk orang seperti kami. Jadi kalau kami mau menaikkan tarif sendiri, itu semata-mata demi dapur kami yang harus tetap berasap," katanya.
Meski Pemerintah kemudian 'galau' dengan kenaikan BBM, sehingga kembali menurunkan harga BBM sebesar Rp 900 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per 1 Januari lalu, toh tarif angkutan umum belum mendapat kebijakan nasional, harus ikut turun atau tidak.

Plt Walikota Palembang, Harnojoyo mengungkapkan, sesuai dengan ketetapan tarif angkutan umum dalam Peraturan Walikota, tarif angkutan umum Kota Palembang tetap di angka Rp 3.500.
"Dan bagi supir angkot maupun pengusaha yang masih melanggar ketetapan tersebut, bisa kita berikan sanksi yakni pencabutan ijin trayek. Pemerintah Kota Palembang masih menunggu kebijakan nasional terkait perubahan tarif," katanya.
Bagaimana komentar masyarakat?

Maya, ibu rumah tangga yang bermukim dikawasan Perumnas Palembang mengeluhkan tarif angkot yang dinaikkan secara sepihak sebesar Rp 4.000 oleh oknum supir angkot.

"Seharusnya pemerintah bisa jeli mendengarkan keluhan rakyat, jangan hanya cuma bisa mengancam pengusaha dan supir angkot, tetapi juga turun langsung menyidak, apakah ketetapan tersebut sudah diterapkan atau belum. Meski hanya naik 500 perak dari yang sudah ditetapkan, tetapi kebutuhan sehari-hari yang naik bukan hanya tarif, tetapi juga sembako dan kebutuhan lainnya," tegas Maya.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar
Diberdayakan oleh Blogger.