Header Ads

TUNGGU PENGESAHAN ALEX NOERDIN, UMP DIPUTUS 2,2 JUTA

Sriwijaya Radio. Palembang - Dewan Pengupahan Sumsel akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2015, Rabu (17/12/2014), yakni sebesar Rp 2.213.001. Ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan, seperti inflasi, KHL, transportasi dan kebutuhan kalori buruh. Penetapan ini diputuskan setelah ribuan buruh dari lima kabupaten se-Sumsel yang termasuk dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Sumsel, mendatangi Kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan UMP tersebut.

"Hasil rapat ini akan langsung ajukan dengan Gubernur Sumsel. Kenaikan ini sendiri  cukup signifikan, mengingat UMP sebelumnya sebesar Rp 1.974.000," jelas Ketya Dewan Pengupahan Sumsel, Dewi  Indriarti.

Meski melewati pembahasan yang alot antara perwakilan pengusaha dan buruh, serta sempat diwarnai aksi walk out, namun ketetapan tersebut sudah dianggap final.

Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.