Header Ads

Menuntut Hak, 2 Awak Transmusi Di Pecat



(Sriwijaya Radio). Sering melakukan aksi dan menyuarakan aspirasi, 2 Awak Transmusi di pecat SP2J. " ya mulai hari ini 15 Agustus 2014, saya dan rekan kerja saya Adi Hidayat resmi di pecat, karena itulah kami hari ini mendatangi lagi kantor DPRD Kota Palembang untuk kejelasan nasip kami", ungkap  Syafril, yang selalu menjadi koordinator aksi, saat awak Transmusi melakukan  demo dan mogok kerja. Menurut Syafril dirinya kecewa atas pemecatan ini, apalagi dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu, dan pertemuan dirinya dengan Anggota DPRD Kota Palembang, dijelaskan tidak akan ada pemecatan yang di jamin DPRD Kota Palembang untuk seluruh karyawan Transmusi yang berunjuk rasa, tetapi kenyataanya Syafril dan Adi Hidayat  di pecat  dengan alasan melakukan unjuk rasa tanpa ijin manajemen SP2J dan dianggap ilegal..
Tudingan manajemen yang mengatakan bahwa bus mengalami kerugian akibat mogok kerja dibantah oleh Syafril, menurutnya mogok kerja yang dilakukan sudah menjadi konsekuensi tersendiri sebagai upaya memperjuangkan hak karyawan. Apalagi menurutnya, mereka memperjuangkan hak-haknya sebagai karyawan yang belum di penuhi perusahaan.“Kata pihak manajemen kami telah mogok selama empat hari, satu hari mogok kerja perusahaan mengalami kerugian sebesar 30-40 juta, seharusnya pihak manajemen tahu, kami kan mogok kerja untuk memperjuangkan hak kami,” jelasnya. .
Syafril pun menambahkan, dalam pernyataan yang diterimanya, pihak manajemen mempersilahkan  mereka untuk menempuh jalur hukum, sebab manajemen menilai pemecatan yang dilakukan tidak melanggar undang-undang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syafran Saropi, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa  mengatakan, dirinya akan menindak lanjuti aksi pemecatan 2 awak Transmusi, karena menurutnya saat pertemuan dengan pihak SP2J beberapa waktu lalu,dan dinas terkait, di jelaskan tidak akan ada pemecatan atas aksi yang dilakukan oleh para awak transmusi. " Senin 18 Agustus 2014, kita akan panggil Dirut Transmusi, Sekda juga Disnaker, kan sudah disepakati tidak akan ada pemecatan" jelasnya.  " pemecatan itu tidak boleh sembarangan ada aturannya, sebelum di pecat harus ada SP terlebih dahulu, kalau langsung dipecat,manajemen SP2J terindikasi menyalahi UU no 13 tentang PHK" tambahnya.
Sementara itu Dirut SP2J Marwan Hasmen, saat di hubungi oleh Sriwijaya Radio mengatakan, bahwa pemecatan yang dilakukan oleh manajemen sudah sesuai aturan, dan siap bila nantinya akan ada jalur hukum, " kami merasa tidak melakukan kesalahan, kami siap kalau nantinya permasalahan ini akan masuk pada jalur hukum" Jelasnya.  Sebelum terjadinya pemecatan, beberapa waktu lalu saat bertemu dengan anggota DPRD Kota Palembang, Marwan juga menjelaskan bukan hanya para awak Transmusi yang tidak mendapatkan hak-hak mereka, dirinya dan para petinggi di SP2J juga beberapa bulan terakhir tidak menerima gaji.

Terkait masalah pemecatan dan mogok kerja karyawan Transmusi, Masyarakat kota Palembang, seperti Amina, mahasiswa Unsri, dan Evi karyawan swasta, yang selalu menggunakan jasa Transportasi nyaman ini merasa dirugikan, dan meminta urusan Transmusi segera bisa diselesaikan, agar mereka bisa segera kembali  menggunakan Transmusi untuk transportasi aman sehari.(Satar-C'Mar )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.