Pejabat Pemprov Sumsel Dilarang Terima Parsel
SRIWIJAYA
RADIO - Pejabat di
pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan tidak diperbolehkan menerima parcel atau
bingkisan lebaran. Pelarangan itu guna mengantisipasi hal yang tidak
diinginkan, terutama menghindari adanya dugaan gratifikasi, kata Gubernur
Sumsel Alex Noerdin kepada wartawan di Palembang, Senin (5/8/2013).
Pihaknya
tidak memperbolehkan menerima sesuatu bingkisan terutama barang memiliki
nominal atau nilai yang besar. Namun, kata dia, bila bingkisan hanya sekedar
menjalin hubungan silaturahim atau nilainya kecil tidak menjadi masalah.
Kalau
barang diberikan nilainya kecil atau batas wajar tidak menjadi masalah, dan
pihaknya hanya melarang menerima nilai bingkisan tersebut cukup besar di atas
Rp10 juta, katanya. Pemberian bingkisan untuk pejabat masuk dalam kategori
gratifikasi yang dapat mengarah kepada tindakan bentuk korupsi
Jika
nilai nominal bingkisan di atas Rp10 juta dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Sedangkan nilai di bawah Rp10 juta dapat dilaporkan ke kejaksaan
setempat. Namun, bila hanya sekedar bentuk mempererat hubungan silaturahim dan
nominalnya kecil atau wajar, itu masih diperbolehkan, kata dia. Sehubungan itu
pihaknya melarang pejabat dalam lingkungannya menerima bingkisan, tambah dia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar