Header Ads

Pejabat Pemprov Sumsel Dilarang Terima Parsel


SRIWIJAYA RADIO - Pejabat di pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan tidak diperbolehkan menerima parcel atau bingkisan lebaran. Pelarangan itu guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, terutama menghindari adanya dugaan gratifikasi, kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin kepada wartawan di Palembang, Senin (5/8/2013).

Pihaknya tidak memperbolehkan menerima sesuatu bingkisan terutama barang memiliki nominal atau nilai yang besar. Namun, kata dia, bila bingkisan hanya sekedar menjalin hubungan silaturahim atau nilainya kecil tidak menjadi masalah.

Kalau barang diberikan nilainya kecil atau batas wajar tidak menjadi masalah, dan pihaknya hanya melarang menerima nilai bingkisan tersebut cukup besar di atas Rp10 juta, katanya. Pemberian bingkisan untuk pejabat masuk dalam kategori gratifikasi yang dapat mengarah kepada tindakan bentuk korupsi

Jika nilai nominal bingkisan di atas Rp10 juta dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan nilai di bawah Rp10 juta dapat dilaporkan ke kejaksaan setempat. Namun, bila hanya sekedar bentuk mempererat hubungan silaturahim dan nominalnya kecil atau wajar, itu masih diperbolehkan, kata dia. Sehubungan itu pihaknya melarang pejabat dalam lingkungannya menerima bingkisan, tambah dia.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.