263 Narapidana Anak Dapat Remisi
SRIWIJAYA
RADIO - Sebanyak 263
narapidana anak dari 593 orang yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas
II A Palembang dan sejumlah rumah tahanan negara di Sumatera Selatan mendapat
remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013.
Remisi
umum diberikan kepada narapidana anak dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun
Ke-68 Republik Indonesia, 17 Agustus2013, kata
Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemkumham) Sumatera Selatan Zakariah di Palembang, Sabtu (17/8/2013).
Menurutnya,
para narapidana anak itu diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan, sama
seperti narapidana dewasa lainnya. Dengan adanya remisi hari kemerdekaan itu,
sebanyak 19 narapidana anak yang masa hukumannya tinggal satu hingga enam bulan
lagi bisa langsung bebas pada perayaan HUT RI ini karena masa hukumannya
berakhir setelah menerima remisi, katanya.
Dijelaskannya,
secara keseluruhan dalam rangka hari kemerdekaan tahun 2013 ini, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi
umum kepada 4.619 narapidana dari 7.491 warga binaan yang menjalani hukuman di
19 lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan negara (Rutan), dan Cabang Rutan
di Sumsel.
Dengan
adanya pemberian remisi umum hari kemerdekaan itu, terdapat 168 narapidana
termasuk narapidana anak, koruptor, dan narapidana narkoba yang masa hukumannya
masih satu hingga enam bulan lagi, bisa langsung bebas.
Remisi
umum diberikan kepada narapidana atas usulan Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan
yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama menjalani
masa pembinaan atau hukumannya, ujar Zakaria.
Tidak ada komentar
Posting Komentar