Header Ads

Sekolah Libur 2-16 Agustus


SRIWIJAYA RADIO - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang sudah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal libur menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Kepala Disdikpora Drs Riza Pahlevi MM melalui Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Drs Riza Fahmi MM, Senin (22/7/2013) ketika dijumpai di ruangannya mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran ke sejumlah sekolah di Palembang mengenai jadwal libur lebaran.

Libur bagi sekolah di Palembang dijadwalkan pada 2-16 Agustus selama dua minggu. Riza menghimbau kepada seluruh guru dan siswa untuk tidak memperpanjang masa liburan. Menurutnya, waktu libur sudah cukup panjang sehingga tidak ada toleransi bagi siapapun warga sekolah yang menambah libur selain dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Jadi, kita melarang siapapun dari warga sekolah yang membolos setelah selesai libur hari raya sesuai yang kita jadwalkan. Libur sudah cukup panjang dan proses pembelajaran di sekolah selama Ramadan kan tidak terlalu intensif, jadi tidak ada alasan lagi untuk menambah libur," ungkapnya.

Ia bahkan mengatakan jika ada pihak yang membolos, maka akan diberikan sanksi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Disdikpora dan sekolah.

Ia mengatakan, sejumlah sekolah Islam sudah meliburkan siswa sejak awal Ramadan selama sebulan penuh. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah karena mereka sudah diberi otonomi sendiri untuk menentukan liburnya. Namun, mereka akan mengintensifkan proses pembelajaran ketika beberapa sekolah non-Islami justru libur.

Hal ini juga berlaku untuk sekolah Katholik yang biasanya hanya meliburkan siswanya tiga hari menjelang dan setelah hari raya. "Itu tidak menjadi masalah karena memang itu kewenangan sekolah. Libur panjang akan diganti ketika perayaan Natal atau hari besar agama Kristen lainnya, sehingga jatuhnya sama saja jumlah libur antara sekolah umum dan sekolah agama," jelasnya.

Riza menambahkan meskipun hari pertama siswa sekolah setelah libur hari raya merupakan tanggal merah yaitu hari proklamasi Indonesia, guru dan siswa tetap harus datang ke sekolah untuk melaksanakan upacara bendera. Oleh sebab itu, libur hanya dibatasi hingga tanggal 16 Agustus, mengingat pada 17 Agustus seluruh sekolah dan instansi pemerintahan wajib melaksanakan upacara bendera.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.