Sekolah Libur 2-16 Agustus
SRIWIJAYA
RADIO - Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang sudah mengeluarkan
surat edaran terkait jadwal libur menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disdikpora Drs Riza Pahlevi MM melalui Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Drs
Riza Fahmi MM, Senin (22/7/2013) ketika dijumpai di ruangannya mengatakan
pihaknya sudah memberikan surat edaran ke sejumlah sekolah di Palembang
mengenai jadwal libur lebaran.
Libur
bagi sekolah di Palembang dijadwalkan pada 2-16 Agustus selama dua minggu. Riza
menghimbau kepada seluruh guru dan siswa untuk tidak memperpanjang masa
liburan. Menurutnya, waktu libur sudah cukup panjang sehingga tidak ada
toleransi bagi siapapun warga sekolah yang menambah libur selain dari jadwal
yang sudah ditentukan.
"Jadi,
kita melarang siapapun dari warga sekolah yang membolos setelah selesai libur
hari raya sesuai yang kita jadwalkan. Libur sudah cukup panjang dan proses
pembelajaran di sekolah selama Ramadan kan tidak terlalu intensif, jadi tidak
ada alasan lagi untuk menambah libur," ungkapnya.
Ia
bahkan mengatakan jika ada pihak yang membolos, maka akan diberikan sanksi oleh
pihak yang berwenang dalam hal ini Disdikpora dan sekolah.
Ia
mengatakan, sejumlah sekolah Islam sudah meliburkan siswa sejak awal Ramadan
selama sebulan penuh. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah karena mereka
sudah diberi otonomi sendiri untuk menentukan liburnya. Namun, mereka akan
mengintensifkan proses pembelajaran ketika beberapa sekolah non-Islami justru
libur.
Hal
ini juga berlaku untuk sekolah Katholik yang biasanya hanya meliburkan siswanya
tiga hari menjelang dan setelah hari raya. "Itu tidak menjadi masalah
karena memang itu kewenangan sekolah. Libur panjang akan diganti ketika
perayaan Natal atau hari besar agama Kristen lainnya, sehingga jatuhnya sama
saja jumlah libur antara sekolah umum dan sekolah agama," jelasnya.
Riza
menambahkan meskipun hari pertama siswa sekolah setelah libur hari raya
merupakan tanggal merah yaitu hari proklamasi Indonesia, guru dan siswa tetap
harus datang ke sekolah untuk melaksanakan upacara bendera. Oleh sebab itu,
libur hanya dibatasi hingga tanggal 16 Agustus, mengingat pada 17 Agustus
seluruh sekolah dan instansi pemerintahan wajib melaksanakan upacara bendera.
Tidak ada komentar
Posting Komentar