Header Ads

Pol PP Akan Gelar Razia Pekat Bulan Puasa


SRIWIJAYA RADIO - Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Muaraenim, akan menggelar razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat).

"Kita akan lakukan secara rutin, meskipun dalam suasana bulan puasa, terutama dibeberapa titik lokasi yang telah kita pantau sebelumnya," ujar Kepala Satuan Pol PP Muaraenim Drs Riswandar SH, Kamis (27/6/2013).

Menurut Riswandar, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah melakukan penertiban. Dan nantinya atau beberapa hari sebelum bulan puasa, pihaknya tidak segan-segan kembali akan melakukan penertiban terutama di beberapa titik lokasi yang berpotensi adanya pekat seperti kafe remang - remang yang terindikasi sarangnya prostitusi, peredaran narkoba dan sejenisnya. Kegiatan ini, tentu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2001, perihal penertiban penyakit masyarakat (asusila).

Nanti, kata Riswandar, penertiban operasi pekat akan dilakukan secara serentak baik itu pada kecamatan kota maupun kecamatan - kecamatan lainnya dalam wilayah Kabupaten Muaraenim. Ia akan menurunlan petugas Sat Pol PP Muaraenim sebanyak dua pleton sekitar 60 orang. Sebab kita tidak ingin, masyarakat umat Muslim resah dan terganggu ketika sedang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Muaraenim.

"Kami ini seluruh tempat - tempat sarangnya pekat harus tutup total," tandasnya.

Riswandar menambahkan, dalam razia nanti pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak dari Polres Muaraenim dan instansi terkait. Mengenai masalah mercon atau petasan, itu merupakan kewenangan kepolisian daerah dan bukan wewenangnya.

Untuk masalah perizinan tempat hiburan yang beroperasi siang dan malam, sambung Riswandar, pasca bulan suci Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2013 ini, melalui surat edaran Bupati Muaraenim akan dikeluarkan 12 butir maklumat Bupati yang diharapkan bisa menanggulangi berbagai jenis pekat. Adapun poin - poin pentingnya, seperti tempat (lokasi) hiburan ditentukan oleh pemerintah daerah, keberadaan tempat hiburan tidak menggangu masyarakat, dan juga tempat hiburan tidak terindikasi sarangnya perbuatan asusila, sarang narkoba serta sarana perjudian.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.