44 Oknum PNS di Muaraenim Terancam Dipecat
SRIWIJAYA
RADIO - Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim menemukan foto copy dukungan
44 pegawai negeri sipil (PNS) kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) RI Tahun 2014. Karena itu, KPUD akan menelusuri kasus ini sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ketua
KPUD Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori SE melalui komisioner KPUD Suprayitno SH
mengatakan, calon anggota DPD RI dari Sumsel ada 30 orang, 25 orang di antaranya
memiliki dukungan berupa fotocopy KTP dari masyarakat Kabupaten Muaraenim.
Ketika
dilakukan verfikasi dukungan berupa foto copy KTP, dari 25 calon DPD yang
memiliki dukungan di Kabupaten Muaraenim, ternyata ada 44 PNS yang memberikan
dukungan untuk calon DPD RI itu. Rinciannya, calon anggota DPD RI atas nama
Firmansyah ada lima orang PNS pendukung, Mustafa Kamal 1, Sinta Paramita 4,
Idham Khalid 2, Noviarman 1, Taufiq Rahman 3, dan Aidil Fitrisyah 28 PNS
pendukung.
"Padahal
dukungan foto copy ini sangat dilarang. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor
53/2010, tentang PNS tidak dibolehkan memberikan dukungan untuk calon DPD.
Serta Surat Edaran Mendagri No.7/2009," jelas Suprayitno.
Oknum
PNS yang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD dengan memberikan foto
copy KTP itu, terancam sanksi berat yakni pemberhentian dari PNS atau pelepasan
jabatan. "PNS ini melanggar PP 53/2010 dan SE Mendagri No/7/2009,"
tegas Suprayito seraya menambahkan, pihaknya segera membuat laporan kasus ini
yang akan disampaikan ke KPUD Provinsi Sumsel.
Tidak ada komentar
Posting Komentar