Header Ads

44 Oknum PNS di Muaraenim Terancam Dipecat


SRIWIJAYA RADIO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim menemukan foto copy dukungan 44 pegawai negeri sipil (PNS) kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2014. Karena itu, KPUD akan menelusuri kasus ini sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori SE melalui komisioner KPUD Suprayitno SH mengatakan, calon anggota DPD RI dari Sumsel ada 30 orang, 25 orang di antaranya memiliki dukungan berupa fotocopy KTP dari masyarakat Kabupaten Muaraenim.

Ketika dilakukan verfikasi dukungan berupa foto copy KTP, dari 25 calon DPD yang memiliki dukungan di Kabupaten Muaraenim, ternyata ada 44 PNS yang memberikan dukungan untuk calon DPD RI itu. Rinciannya, calon anggota DPD RI atas nama Firmansyah ada lima orang PNS pendukung, Mustafa Kamal 1, Sinta Paramita 4, Idham Khalid 2, Noviarman 1, Taufiq Rahman 3, dan Aidil Fitrisyah 28 PNS pendukung.

"Padahal dukungan foto copy ini sangat dilarang. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, tentang PNS tidak dibolehkan memberikan dukungan untuk calon DPD. Serta Surat Edaran Mendagri No.7/2009," jelas Suprayitno.

Oknum PNS yang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD dengan memberikan foto copy KTP itu, terancam sanksi berat yakni pemberhentian dari PNS atau pelepasan jabatan. "PNS ini melanggar PP 53/2010 dan SE Mendagri No/7/2009," tegas Suprayito seraya menambahkan, pihaknya segera membuat laporan kasus ini yang akan disampaikan ke KPUD Provinsi Sumsel.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.