Pembuatan Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
SRIWIJAYA
RADIO – Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur kembali
menangani pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat secara kolektif yang masa
pengurusannya melampaui satu tahun.
Hal
itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor
472.11/2.304/SJ tanggal 6 Mei 2013 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan
mahkamah konstitusi (MK) No 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang
menyatakan, sejak tanggal 1 Mei 2013, pelaporan akte kelahiran yang melampaui
batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan
pengadilan negeri, melainkan langsung diproses oleh dinas kependudukan dan
pencatatan sipil (disdukcapil) setempat.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur, Hermansyah Qodho, Selasa
(21/5/2013) mengatakan, sebelumnya penetapan pencatatan kelahiran yang
melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif harus melalui persidangan di
Pengadilan Negeri (PN). Namun saat ini penanganannya sudah dikembalikan ke
Disdukcapil dan tidak perlu lagi melalui sidang.
“Pengembalian
pengurusan akta kelahiran yang terlambat satu tahun secara kolektif tersebut
berlaku sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir
pasal 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” katanya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar