Header Ads

Pembuatan Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil


SRIWIJAYA RADIO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur kembali menangani pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat secara kolektif yang masa pengurusannya melampaui satu tahun.

Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 472.11/2.304/SJ tanggal 6 Mei 2013 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi (MK) No 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan, sejak tanggal 1 Mei 2013, pelaporan akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri, melainkan langsung diproses oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur, Hermansyah Qodho, Selasa (21/5/2013) mengatakan, sebelumnya penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif harus melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Namun saat ini penanganannya sudah dikembalikan ke Disdukcapil dan tidak perlu lagi melalui sidang.

“Pengembalian pengurusan akta kelahiran yang terlambat satu tahun secara kolektif tersebut berlaku sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir pasal 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” katanya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.